JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Salah satu hal yang ditunggu masyarakat Indonesia saat ini adalah jumlah pasti Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pasalnya, angka ini vital dalam menentukan penetapan gaji jutaan para pekerja Indonesia.
UMP adalah nilai minimum yang harus dipenuhi pengusaha kepada setiap pekerja di provinsi. Adapun besaran UMP disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup masyarakat di sana. Alhasil, UMP biasanya memiliki angka yang berbeda-beda di setiap provinsinya.
Sebagai acuan utama pengupahan formal, UMP tidak hanya menentukan batas upah terendah, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat.
Di sisi lain, besaran UMP turut memengaruhi stabilitas dunia usaha yang harus menyesuaikan kemampuan perusahaan dengan tuntutan peningkatan kesejahteraan pekerja. Tarik-menarik kepentingan inilah yang membuat pembahasan UMP selalu menjadi isu strategis setiap tahun, sekaligus barometer kondisi ekonomi daerah maupun nasional.
Hingga saat ini, UMP yang berlaku masih UMP 2025. Berikut daftar besaran UMP 2025 di 38 provinsi Indonesia!
|
Kapan UMP 2026 Diumumkan dan Prediksi Kenaikan
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri telah menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Seharusnya, UMP diumumkan pemerintah pada 21 November 2025 beserta dengan aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap alasan di balik mundurnya pengumuman UMP 2026. Salah satunya, hingga kini pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pengupahan.
Yassierli juga menyampaikan, PP Pengupahan yang belum terbit disebabkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dimasukkan formula hitungan UMP 2026.
"Jadi ada satu kata kunci yang memang menjadi kebaruan PP itu adalah KHL. Jadi sesuai amanat MK, jadi harus mempertimbangkan KHL," kata Yassierli saat ditemui di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (26/11).
Pada tahun lalu, UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen yang diputuskan menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Seperti halnya Jakarta yang memiliki UMP tertinggi dan sebaliknya Jawa Tengah memiliki UMP terendah. Namun, terkait UMP 2026 angka pastinya belum diumumkan resmi oleh pemerintah.***
Editor : Edwar Yaman