BOGOR (RIAUPOS.CO) - Pabrik rumahan yang memproduksi mie dan kulit pangsit dibongkar polisi. Pabrik yang berada di Komplek PKPN RT 2/RW 7, Kedung Halang, Bogor Utara, Kota Bogor, ini kedapatan mencampur produknya dengan bahan kimia terlarang, yaitu tawas dan potasium.
Praktik produksi makanan berbahaya itu diungkap Polresta Bogor Kota. Produk dengan merek dagang Mie Wayang dan Kulit Pangsit Wayang ini dilaporkan telah beredar luas di sejumlah pasar tradisional di Kota dan Kabupaten Bogor.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu oleh tim Satreskrim.
Bukan hanya menggunakan bahan berbahaya, pabrik ini juga kedapatan melanggar aturan izin edar. Meskipun beroperasi di Kota Bogor, produk ini justru mencantumkan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Kabupaten Bogor.
Kandungan bahan baku di dalam produk ini juga tak sesuai dengan informasi yang tertera di kemasan.
"Dalam kemasan tidak tercantum penggunaan tawas maupun potasium. Padahal di lokasi kami temukan bahan-bahan itu dipakai untuk proses produksi," ujar Aji dikutip dari Radar Bogor (JawaPos Group), Minggu (30/11/2025).
Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat malam (28/11/2025) ini berhasil menemukan mesin pembuat mie dan pangsit, bahan baku, serta bahan tambahan berbahaya seperti potasium, baking soda, dan tawas.
Sementara itu, dua orang pekerja pabrik langsung diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Sedangkan pemilik usaha sebagai pelaku utama, saat ini masih dalam pengejaran dan diduga melarikan diri ke wilayah Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
Kompol Aji memastikan produk-produk ini dipasarkan ke sejumlah titik, termasuk wilayah Jambu Dua dan beberapa pasar tradisional di Kota Bogor.
"Dua orang yang diamankan ini pekerja. Pelaku utama akan kami kejar karena harus bertanggung jawab atas kegiatan produksinya," terangnya.
Kepala Dinas KUMKMDagin Kota Bogor Rahmat Hidayat menegaskan, pencantuman informasi yang tidak benar dalam kemasan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 8.
Editor : M. Erizal