RIAUPOS.CO – Meski belum genap bekerja selama satu tahun, pemerintah resmi memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berhak menerima Gaji ke-13.
Kabar gembira ini menjadi angin segar baik bagi ribuan PPPK yang baru diangkat pada tahun berjalan.
Karena mereka tetap memperoleh hak sebagaimana ASN lainnya, hanya dengan syarat minimal masa kerja satu bulan kalender.
Kepastian ini ditegaskan melalui regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PPPK.
Aturan turunan berupa petunjuk teknis juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur tata cara perhitungan dan pembayarannya.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa seluruh PPPK berhak atas Gaji ke-13 tanpa memandang lamanya masa kerja di tahun berjalan.
Artinya, meski baru bekerja beberapa bulan, PPPK tetap mendapatkan hak tersebut selama memenuhi ketentuan administratif.
Sementara itu, PMK Nomor 23 Tahun 2025 menjadi dasar teknis bagi instansi pemerintah dalam menghitung dan membayarkan Gaji ke-13.
Regulasi ini menegaskan kembali bahwa PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap memperoleh pembayaran secara proporsional.
Berdasarkan pedoman resmi, syarat utama bagi PPPK untuk mendapatkan Gaji ke-13 sebagai berikut:
1. Memiliki masa kerja minimal satu bulan kalender sebelum tanggal penetapan dasar Gaji ke-13.
2. Status kepegawaian PPPK telah sah dan tercatat dalam sasaran pembayaran di instansi masing-masing.
3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat yang menggugurkan hak pembayaran fasilitas tertentu.
Dengan aturan ini, PPPK yang baru diangkat sekalipun memiliki hak yang sama, selama telah aktif dalam satu bulan penuh sebelum tanggal penetapan.
Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pemerintah menggunakan pola pembayaran proporsional. Rumus yang dipakai adalah:
(Jumlah bulan kerja / 12) × Penghasilan 1 bulan
Contoh: Jika seorang PPPK baru bekerja selama 4 bulan, maka Gaji ke-13 yang diterimanya adalah 4/12 dari total penghasilan satu bulan.
Komponen penghasilan yang dihitung mengacu pada penghasilan bulanan yang sesuai ketentuan dalam PMK, bukan nominal gaji pokok saja.
Tujuan pembayaran proporsional ini adalah menjaga keadilan bagi seluruh PPPK dengan mempertimbangkan masa kerja aktual di tahun berjalan.
Pola ini sudah digunakan pada tahun-tahun sebelumnya dan kembali ditegaskan dalam PP 11/2025 serta PMK 23/2025.
Dengan skema tersebut, pegawai baru tetap mendapat bagian sesuai kontribusi waktu kerja, sementara pegawai yang telah bekerja selama setahun penuh menerima pembayaran penuh.
PPPK kini dapat bernapas lega karena pemerintah telah menjamin hak Gaji ke-13 meskipun masa kerja belum mencapai satu tahun.
Editor : M. Erizal