JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Modus licik kerap digunakan eksportir untuk menghindari kewajiban pembayaran Bea Keluar (BK).
Sedikitnya 4 pelanggaran diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ditemukan dari rangkaian pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap ekspor komoditas yang dikenakan pungutan tersebut.
“Dalam pelaksanaannya terdapat 4 modus pelanggaran yang paling sering ditemukan," kata Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Purbaya menyebut yang pertama, masih adanya praktik kesalahan administratif dalam pemberitahuan dan juga penyamaran ekspor melalui modus seolah-olah antarpulau.
Lalu adanya praktik penyembunyian dengan mencampur barang ilegal dengan barang yang legal. Selain itu juga praktik penyembunyian langsung dengan mengekspor barang tanpa dilindungi dokumen.
“Pengawasan yang ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas bea keluar,” ujarnya.
Dari sisi pencegahan, Purbaya menyampaikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan mulai dari pre-clearance, proses verfikasi dan post clearance atau proses audit. Pemeriksaan berlapis itu disebut penting untuk memastikan tidak ada celah pelanggaran di lapangan.
Dalam hal pengawasan pre-clearance, kata Purbaya, Bea Cukai akan mengecek sebelum barang fisik tiba atau berangkat dari pelabuhan atau bandara, atau bahkan sebelum proses produksi selesai untuk produk tertentu.
Kemudian, saat proses verifikasi dan pemberian izin resmi oleh otoritas berwenang untuk memastikan barang memenuhi semua persyaratan hukum, teknis, dan administratif agar bisa keluar wilayah kepabeanan dengan aman dan legal.
Selanjutnya, pengawasan post-clearance atau verifikasi yang dilakukan oleh Bea Cukai setelah barang keluar dari kawasan pabean. "Pada tahap clearance, analisis dokumen ekspor dilakukan secara ketat dibantu perangkat seperti Gamma Ray dan X-Ray, serta patroli laut untuk memastikan pergerakan barang,” ujarnya.
Purbaya Yudhi Sadewa juga mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan mengambil langkah ekstrem bila kinerja DJBC tidak menunjukkan perbaikan signifikan dalam satu tahun ke depan.
Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa opsi penghentian pembayaran gaji pegawai dapat terjadi jika reformasi internal tak kunjung membuahkan hasil.
Ia menyatakan bahwa pemerintah menuntut perubahan nyata, bukan sekadar wacana atau perbaikan administratif semata. Bila Bea Cukai tetap gagal memenuhi target pembenahan, pemerintah telah menyiapkan skenario alternatif.
Salah satu opsi yang dibuka adalah pembekuan seluruh instansi dan pengalihan tugasnya kepada perusahaan swasta, sebagaimana pernah diterapkan pada masa Orde Baru.
Purbaya menegaskan bahwa pilihan ini bukan ancaman kosong, melainkan bentuk komitmen pemerintah untuk mendorong efisiensi, transparansi, dan peningkatan layanan publik.
Editor : M. Erizal