JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Syarat sah haji secara syariat pada dasarnya adalah akil balig. Biasanya usia 13 tahun orang sudah masuk kategori akil balig. Makanya saat ini orang yang sudah berumur 13 tahun boleh berangkat haji.
Sebelumnya, dalam aturan syarat usia minimal seseorang boleh berhaji berusia 18 tahun. Kini aturannya menjadi 13 tahun. Aturan baru ini pun disambut positif oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Umum MUI Pusat Cholil Nafis menjelaskan bahwa syarat sah haji secara syariat pada dasarnya adalah akil balig, mampu membayar ongkos haji, serta memiliki fisik yang kuat untuk melaksanakan rangkaian ibadah.
MUI menilai ketentuan baru tersebut selaras dengan syarat syariat mengenai kematangan ibadah, sekaligus memberi waktu lebih panjang bagi calon jamaah usia muda untuk mempersiapkan diri menghadapi antrean panjang.
Menurut dia, usia 13 tahun sudah masuk kategori akil balig meski mayoritas belum bekerja. "Umur 13 tahun itu rata-rata diongkosin oleh orang tuanya karena belum bekerja, dan ketika dibayarin orang lain tetap sah hajinya," ujarnya saat dihubungi Jawapos.com, Rabu (11/12).
Saat ini masa tunggu haji bisa sampai 26 tahun. Cholil pun menilai aturan ini justru membantu calon jamaah menyesuaikan diri dengan realitas antrean panjang. Dengan masa tunggu yang disamakan jadi 26 tahun, calon jamaah yang mendaftar pada usia 13 tahun diperkirakan baru berangkat pada usia sekitar 39 tahun.
"Antrean panjang itu tidak masalah bagi usia muda, sehingga lebih banyak waktu untuk belajar manasik. Jadi penentuan 13 tahun itu sah secara syarat," pungkas Cholil.
Kepala Seksi Haji Kemenag Kota Bogor, Indra Karmawan, menjelaskan bahwa sebelumnya batas minimal usia calon jamaah adalah 18 tahun. Perubahan aturan usia ini sudah tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025.
Dengan aturan baru, usia 13 tahun dinilai sudah memenuhi syarat akil balig sesuai ketentuan syariah dan kebutuhan teknis penyelenggaraan haji. Indra menambahkan, calon jamaah berusia 13 tahun juga dapat menerima limpahan porsi haji dari keluarga kandung yang berhalangan berangkat karena alasan kesehatan.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Rinaldi