Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hari Ini Nadiem Makarim dan Tersangka Lain Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Redaksi • Selasa, 16 Desember 2025 | 07:50 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menjalani pelimpahan tahap dua. Hari ini Nadiem dijadwalkan menjalani sidang perdana.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menjalani pelimpahan tahap dua. Hari ini Nadiem dijadwalkan menjalani sidang perdana.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hari ini, Selasa (16/12/2025), Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Agenda pada sidang perdana ini pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025," kata juru bicara PN Jakpus, M Firman Akbar, Selasa (16/12/2025) seperti dikutip dari Jawapos.com.

Tak hanya Nadiem Makarim, sejumlah terdakwa lain dalam kasus yang sama juga akan menjalani sidang.

Tersangka lain kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook itu adalah Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih.

Kemudian Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief, konsultan perorangan dalam Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Sidang perkara korupsi itu akan dipimpin oleh Purwanto S Abdullah sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nadiem Makarim terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Kejagung menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook.

Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.

Berdasarkan hasil perhitungan awal, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun dari pengadaan laptop tersebut.

Hitungan kerugian negara tersebut terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar.

Selain itu diduga ada praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.

Editor : M. Erizal
#korupsi pengadaan laptop Chromebook #sidang perdana #korupsi pengadaan laptop #nadiem makarim #Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud