JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan konservasi senilai Rp6,6 triliun kepada negara. Pemerintah akan menggunakan dana tersebut untuk perbaikan sekolah rusak dan pembangunan rumah hunian tetap bagi korban banjir bandang dan longsor di Sumatera.
Jaksa Agung ST Burhanudin memerinci asal uang sebesar Rp6,6 triliun itu. Pertama berasal penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp2,34 triliun. ”Uang itu berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” ucapnya, Rabu (24/12).
Yang kedua dari penanganan perkara korupsi. Nilainya mencapai Rp4,28 triliun. Uang itu berasal dari kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan perkara impor gula. Tahun depan, kata Burhanudin, ada potensi penerimaan dari denda administratif tambang dan sawit yang berada di kawasan hutan. Denda perkebunan sawit ilegal sebesar Rp109 triliun. Sementara, untuk tambang tak berizin Rp32,6 triliun.
Luasan Hutan
Kawasan hutan yang dikuasai kembali luasnya 4.081.560,5 hektare (ha). Dari jumlah itu, satgas PKH akan menyerahkan kembali tahap 5 dengan total 896.969,1 ha. ”Lahan kawasan hutan konservasi diserahkan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk dilakukan pemulihan kembali. Luasnya 688.427 ha yang tersebar di sembilan provinsi,” paparnya.
Satgas PKH, lanjut Burhanudin, juga memberikan atensi pada pemulihan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan, Riau. Salah satunya dengan merelokasi penduduk yang tinggal di tujuh kawasan permukiman. ”Kepala Keluarga (KK) yang didaftarkan untuk program relokasi sebanyak 1.465 KK,” katanya.
Hasil Penyelidikan
Burhanudin menyampaikan hasil penyelidikan penyebab bencana di Sumatera. Ada indikasi 27 korporasi dan individu yang diduga terlibat. ”Dari klarifikasi satgas PKH dan pusat riset ITB diperoleh kesimpulan bencana di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan peralihan lahan yang masif di hulu sungai dan bertemu curah hujan yang tinggi,” terangnya. Rekomendasi dari PKH adalah melanjutkan proses investigasi seluruh subjek hukum di tiga provinsi.
Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Kejagung. Pengembalian kerugian negara itu, kata dia, membuktikan penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu. ”Saya diundang untuk menyaksikan hasil penyelamatan dan denda administratif sebesar Rp6,6 triliun lebih dari hasil kerja keras Satgas PKH,” ucapnya.
Menurut Prabowo, satgas harus memverifikasi sekitar 4 juta Ha kawasan hutan yang diduga melanggar ketentuan. Itu melibatkan banyak korporasi. Dari proses tersebut, ada 20 perusahaan dinyatakan ingkar memenuhi kewajiban kepada negara dan dikenai denda administratif. Denda tersebut disetorkan sebagai penerimaan negara.
Prabowo menambahkan, uang Rp6,6 triliun itu baru segelintir dari potensi kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan sumber daya alam. ”Kalau kita teliti dengan baik, nilainya bisa ratusan triliun rupiah,” ujarnya.
Dana tersebut, lanjut Prabowo, digunakan untuk membiayai perbaikan sekolah dan pembangunan rumah hunian tetap bagi korban bencana di Sumatera. ”Negara tidak boleh terus mengalami kebocoran. Uang dan kekayaan negara adalah darah bagi tubuh bangsa,” jelasnya.(lyn/aph/das)
Editor : Bayu Saputra