Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Januari Ini PPPK Terima Gaji dan Tunjangan Setara PNS, Simak Informasi Lengkapnya!

Redaksi • Senin, 5 Januari 2026 | 08:57 WIB
Skema gaji dan tunjangan berlaku untuk seluruh 17 golongan PPPK, mulai dari golongan I hingga XVII.
Skema gaji dan tunjangan berlaku untuk seluruh 17 golongan PPPK, mulai dari golongan I hingga XVII.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Ini kabar baik untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, gaji PPPK Januari 2026 tidak hanya ditransfer sesuai jadwal. Ada sejumlah tunjangan setara dengan PNS yang menunggu.

Selain gaji pokok sesuai golongan, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang melekat sebagaimana diterima PNS pada level jabatan dan golongan yang sama. Pemahaman soal tunjangan ini penting agar PPPK mengetahui secara jelas hak penghasilan yang diterima pada Januari 2026.

Hingga awal Januari 2026, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru terkait perubahan struktur gaji PPPK. Jadi gaji PPPK Januari 2026 masih mengacu aturan berlaku.

Dengan demikian, pembayaran gaji PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. PP tersebut mengatur gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan 17 golongan.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok PPPK dibayarkan sesuai golongan dan masa kerja. Lalu ditambah dengan tunjangan-tunjangan tertentu yang pada prinsipnya setara dengan tunjangan PNS.

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber pemberitaan, terdapat 5 jenis tunjangan utama PPPK dan dinilai setara dengan PNS.

1. Tunjangan Keluarga
Diberikan bagi PPPK yang telah berkeluarga, termasuk tunjangan istri atau suami serta anak, dengan besaran mengikuti ketentuan ASN.

2. Tunjangan Anak
Tunjangan ini diberikan untuk anak PPPK sesuai batasan jumlah dan usia yang ditetapkan dalam aturan kepegawaian.

3. Tunjangan Pangan/Beras
PPPK berhak menerima tunjangan pangan dalam bentuk uang atau natura yang nilainya setara dengan yang diterima PNS.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan tertentu atau sebagai pengganti bagi yang tidak memiliki jabatan struktural maupun fungsional.

5. Tunjangan Kinerja
Di sejumlah instansi, PPPK juga menerima tunjangan kinerja berdasarkan capaian dan kelas jabatan. Meski besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi. Dengan adanya tunjangan tersebut, total penghasilan PPPK bisa mendekati bahkan setara dengan PNS pada golongan dan jabatan yang sama.

Dengan memahami komponen tunjangan ini, PPPK diharapkan tidak lagi ragu soal kesetaraan hak sebagai bagian dari ASN. Skema gaji dan tunjangan tersebut berlaku untuk seluruh 17 golongan PPPK, mulai dari golongan I hingga XVII.

Perbedaan penghasilan terletak pada besaran gaji pokok dan nilai tunjangan yang disesuaikan dengan golongan, masa kerja, serta kebijakan instansi. Artinya, semakin tinggi golongan dan jabatan PPPK, maka total penghasilan yang diterima juga semakin besar.

Sumber: Pojoksatu.co.id

Editor : Rinaldi
#pppk #Gaji dan Tunjanagan #setara pns