RIAUPOS.CO - Bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) memasuki tahap akhir.
Hari penyelesaian transfer bantuan ke rekening penerima di sejumlah bank penyalur, yakni BRI, BSI, BNI, dan Bank Mandiri ditetapkan pada Rabu (7/1/2026).
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini menyasar guru madrasah non-ASN serta tenaga kependidikan yang memenuhi kriteria dan telah lolos proses verifikasi.
Sejak awal Januari, dana BSU mulai masuk ke rekening penerima secara bertahap, dengan pencairan melalui BRI dilaporkan sudah berlangsung sejak Jumat, (2/1/2026) lalu.
Menariknya, banyak penerima mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak bank. Dana bantuan diketahui langsung masuk ke rekening tanpa notifikasi SMS maupun aplikasi perbankan.
Sejumlah guru pun membagikan pengalaman mereka di media sosial, menyarankan rekan sejawat untuk rutin mengecek saldo secara mandiri.
Pencairan BSU ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Agama tertanggal 24 Desember 2025 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag di Indonesia.
Surat tersebut mengatur percepatan sekaligus verifikasi akhir penerima Bantuan Subsidi Upah bagi tenaga kependidikan non-ASN agar penyaluran tepat sasaran.
Dalam surat itu, Kemenag menegaskan bahwa verifikasi dilakukan terhadap guru dan tenaga kependidikan yang masih aktif menjalankan tugas di madrasah, berusia di bawah 60 tahun, serta tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara.
Selain itu, penerima juga dipastikan tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari anggaran kementerian maupun lembaga negara lainnya.
Setiap calon penerima diwajibkan memiliki rekening aktif sesuai ketentuan bank penyalur dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk pertanggungjawaban penerimaan bantuan.
BSU Kemenag 2025 diberikan dengan besaran Rp300 ribu per bulan dan disalurkan untuk dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp600 ribu.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi guru madrasah non-ASN dan tenaga kependidikan di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.
Adapun penerima BSU merupakan guru yang aktif mengajar di satuan pendidikan RA, MI, MTs, hingga MA atau MAK, terdaftar dalam pangkalan data Kemenag, serta memiliki Nomor Induk Kependudukan dan PTK ID Kemenag, penerima juga dipastikan belum memiliki sertifikat pendidik dan belum mencapai batas usia pensiun.
Editor : M. Erizal