JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Status PPPK Paruh Waktu kini makin jelas dalam regulasi terbaru pemerintah, termasuk hak keuangan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hak-hak keuangan PPPK Paruh Waktu juga mengikuti kebijakan umum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karenaa PPPK Paruh Waktu termasuk dalam kategori ASN, maka dipastikan mereka berhak menerima THR Lebaran 2026 sebagaimana ASN lainnya. Tentu saja selama memenuhi syarat administratif dan masa kerja masih aktif.
Hal ini ditegaskan dalam regulasi terbaru yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, tanpa membedakan skema kerja penuh waktu atau paruh waktu.
Jika mengacu pada kalender Hijriah dan perhitungan nasional, Hari Raya Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Berdasarkan ketentuan pencairan paling cepat 15 hari kerja sebelumnya, maka estimasi waktu pencairan THR adalah paling awal sekitar 3 Maret 2026 dan paling lambat sekitar 17 Maret 2026.
Pencairan THR bagi PPPK Paruh Waktu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Penerima THR adalah ASN yang masih aktif bekerja dan memenuhi ketentuan administrasi. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu yang masih memiliki kontrak aktif pada periode tersebut berhak menerima THR Lebaran 2026.
THR PPPK Paruh Waktu akan dicairkan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui mekanisme penganggaran instansi pemerintah. Proses pencairan tetap mengikuti kesiapan administrasi daerah maupun pusat, termasuk penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) teknis.
Kepastian THR ini diharapkan memberi ketenangan bagi PPPK Paruh Waktu dalam menyambut Hari Raya bersama keluarga. ASN juga diimbau memastikan data kepegawaian dan rekening sudah valid agar tidak terjadi kendala pencairan.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor : Rinaldi