JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra belum selesai ceritanya. Birokrasi penanganan bencana seperti ada hambatan.
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Bantuan yang seharusnya bersifat darurat justru terkendala oleh aturan Bea dan Cukai.
Purbaya membeberkan adanya persoalan serius yang berpotensi menghambat kecepatan penanganan bencana di lapangan dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Bencana DPR RI bersama pemerintah yang digelar Sabtu (10/1/2026).
Saat ingin mendatangkan kapal keruk untuk penanganan darurat banjir dan longsor kata Purbaya, lalu muncul kendala. Padahal kapal sangat dibutuhkan untuk membersihkan material lumpur, sedimen, serta mempercepat normalisasi sungai di daerah terdampak.
"Ada isu Bea Cukai katanya. Karena itu dari Kawasan Ekonomi Khusus, dimasukin ke sini harus bayar cukai Rp30 miliar. Saya bingung, mau bantu saja mesti bayar," ujar Purbaya, dikutip pojoksatu.id dari Instagram @pembasmii.kehaluan.
Purbaya menyayangkan upaya membantu justru terganjal aturan kepabeanan. Kapal keruk yang berasal dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diwajibkan membayar cukai dengan nilai fantastis, mencapai Rp30 miliar, sebelum dapat digunakan di wilayah terdampak bencana.
Harusnya menurut Purbaya, penanganan bencana mengedepankan kecepatan, fleksibilitas, dan kepentingan kemanusiaan. Justru ia menilai, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat penanganan bencana. Dalam kondisi darurat, regulasi semestinya bisa lebih adaptif agar tidak menghambat upaya penyelamatan dan pemulihan.
Menkeu menegaskan, pemerintah pusat perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan-aturan yang berpotensi menghambat penanganan bencana. Keterlambatan bantuan, menurutnya dapat berdampak serius bagi masyarakat terdampak, baik dari sisi keselamatan maupun pemulihan ekonomi.
Ia pun menekankan bahwa dalam situasi bencana, keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama, bukan terhambat oleh persoalan administratif dan fiskal.
Dalam forum itu, sejumlah anggota DPR RI juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan antarinstansi. Regulasi fiskal dan kepabeanan seharusnya memiliki skema khusus untuk kondisi darurat bencana, sehingga alat berat dan peralatan penunjang dapat segera dimobilisasi tanpa beban biaya yang memberatkan.
Kasus kapal keruk ini dinilai menjadi contoh nyata bagaimana tumpang tindih aturan bisa berujung pada lambatnya respons negara dalam situasi krisis. Purbaya berharap, ke depan pemerintah dapat menghadirkan solusi konkret agar kejadian serupa tidak terulang.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor : Rinaldi