JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tahun ini penyelenggaraan asesmen nasional (AN) tak lagi berdiri sendiri. Pelaksanaannya bakal diintegrasikan dengan tes kemampuan akademik (TKA) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada April mendatang. Artinya, AN bukan dihapus, hanya jadwal pelaksanaannya yang diubah menjadi digabung dengan TKA.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan, nantinya ada bagian dalam pelaksanaan waktu TKA yang diisi dengan AN. “Namun, soal untuk TKA dan AN berbeda mengingat tujuan dari masing-masing tes ini juga tak sama,” ujarnya setelah peringatan Isra Mikraj di Masjid Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (19/1).
Dengan perubahan ini, AN untuk jenjang SD hanya dilaksanakan oleh siswa kelas VI, bukan lagi kelas V seperti sebelumnya. Begitu pula untuk jenjang SMP dan SMA, AN hanya dilaksanakan bagi siswa yang berada di kelas akhir.
Tidak Wajib
Lebih lanjut dia menjelaskan, TKA untuk jenjang SD–SMP sama seperti TKA jenjang SMA sederajat. Sifatnya pilihan atau tidak wajib. Meski begitu, dia menekankan bahwa TKA penting menjadi salah satu parameter penilaian kemampuan akademik murid, khususnya siswa SD kelas VI dan SMP kelas IX.
Dalam kesempatan terpisah, Ahli Pratama Pengembang Penilaian Pendidikan dari Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Fauzan Amin Nur Rochim, mengungkapkan bahwa pendaftaran TKA jenjang SD dan SMP tidak dilakukan secara mandiri seperti jenjang SMA sederajat. Murid akan didaftarkan ke sistem oleh pihak satuan pendidikan, dengan catatan terdapat surat izin atau persetujuan dari orang tua terkait keikutsertaan anak mengikuti TKA.
“Untuk pendaftaran, mulai 19 Januari sampai 28 Februari,” paparnya dalam sosialisasi daring pelaksanaan TKA melalui Direktorat SMP.
Diberitakan sebelumnya, pendaftaran TKA jenjang SD dan SMP dibuka Senin (19/1) hingga 28 Februari 2026. Sama seperti penyelenggaraan TKA untuk jenjang SMA/SMK/sederajat, menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, TKA untuk kelas VI SD dan IX SMP juga bukan sebagai penentu kelulusan.
TKA tersebut merupakan asesmen nasional yang dirancang untuk memetakan kemampuan akademik murid secara objektif dan terstandar. Hasilnya dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk memperbaiki proses pembelajaran.
“Jadi TKA tidak dimaksudkan sebagai penentu kelulusan, melainkan sebagai sarana untuk memperoleh potret kemampuan akademik murid secara adil dan objektif,” ujarnya, Jumat (16/1) pekan lalu.
Selain itu, lanjut dia, TKA dirancang untuk mengukur kesiapan murid dalam melanjutkan pembelajaran ke jenjang berikutnya. Nilai TKA juga nantinya menjadi salah satu komponen yang digunakan dalam pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Untuk mendukung kesiapan peserta didik, murid dapat berlatih dan mengenal bentuk soal TKA melalui laman Ayo Coba TKA serta Ruang Murid pada platform Rumah Pendidikan. Di sana tersedia contoh soal dan materi pendukung sesuai jenjang masing-masing.
Banyak Manfaat
Terpisah, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengimbau para orang tua untuk mendukung anak-anaknya mengikuti tes yang akan dilaksanakan pada April 2026 tersebut. Sekretaris Jenderal PGRI Dudung Abdul Qadir menjelaskan, meski tidak wajib, TKA memiliki banyak manfaat bagi murid.
TKA dinilai dapat membantu memotret kemampuan akademik dasar siswa sejak dini. Selain itu, TKA juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kemampuan literasi dan numerasi anak, sehingga dapat dijadikan dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran di masa depan.
“Tujuan intinya adalah untuk pemetaan kualitas pendidikan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/1).
Selain itu, mengingat TKA bakal menjadi salah satu syarat masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, dia berharap orang tua memberikan dukungan penuh, salah satunya dengan mengizinkan anak-anaknya berpartisipasi secara optimal. (mia/ttg/das)
Laporan JPG, Jakarta