Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

PT Jawa Pos Menangkan Perkara PT Dharma Nyata Press

Tim Redaksi • Selasa, 27 Januari 2026 | 11:30 WIB

 

NANY WIDJAJA
NANY WIDJAJA


SURABAYA (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan pihak-pihak terkait. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Nany Widjaja tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menegaskan bahwa Penggugat gagal menguraikan secara jelas tuntutannya, sehingga tidak terbukti adanya kerugian yang dialami oleh Nany Widjaja.

Sementara itu, kuasa hukum Nany Widjaya, George Handiwiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim yang tidak menerima gugatan dari sang klien. Untuk saat ini pihaknya masih mempelajari terlebih dahulu putusan dari majelis hakim. “Yang pasti kita akan ajukan banding,” terang George pada Jawa Pos (JPG).

Ketika disinggung mengenai alasan gugatan tidak diterima, George menuturkan bahwa pertimbangan majelis hakim menyebut gugatannya tidak mencantumkan nilai kerugian. Sehingga majelis hakim tidak dapat menerima gugatan dari Nany Widjaya.

“Bahwa itu hanya tidak diterima. Pertimbangannya kita tidak minta kerugian dan kita memang tidak akan minta kerugian. Karena saham masih di Bu Nany,” tegasnya.

Pengacara Nany lainnya, Billy Handiwiyanto, juga menyatakan tidak diperlukannya tuntutan kerugian. “Kami tidak perlu meminta ganti rugi. Tetapi kami cukup PT Jawa Pos dinyatakan telah berbuat melawan hukum,’’ tegasnya.

Editor : Arif Oktafian
#pt jawa pos #surabaya #PT Dharma Nyata Press #gugatan