Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Yaqut Bantah Beri ke Biro Travel, Diperiksa 5 Jam Kasus Dugaan Korupsi Tambahan Kuota Haji

Bayu Saputra • Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:44 WIB
Tersangka kasus Dugaan Korupsi kuota Haji ,Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK ,Jakarta ,Jumat (30/1/2026) .KPK memeriksa Yaaqut Cholil Qoumas sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji per
Tersangka kasus Dugaan Korupsi kuota Haji ,Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK ,Jakarta ,Jumat (30/1/2026) .KPK memeriksa Yaaqut Cholil Qoumas sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji per

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidikan kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024 terus bergulir. Jumat (30/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 13.00 WIB. Setelah itu, dia menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam.

Pria asal Rembang itu baru keluar sekitar pukul 17.30 WIB. Kepada awak media yang telah menunggu di Gedung Merah Putih, Yaqut yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, menegaskan bahwa dirinya sudah menyampaikan apa yang diketahuinya.

”Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, mantan anggota DPR RI tersebut membantah adanya inisiatif pribadi maupun pihak tertentu dalam pemberian kuota, termasuk kepada biro travel. ”Tidak mungkin itu,” katanya.

Saat ditanya soal isu kuota yang disebut berasal dari kementerian tertentu, Yaqut menegaskan hal tersebut tidak pernah menjadi pertanyaan dalam pemeriksaan. ”Nggak ada pertanyaannya itu,”

katanya. Sementara terkait potensi kerugian negara dalam perkara tersebut, Yaqut meminta agar pertanyaan itu ditujukan kepada penyidik. ”Kalau soal materi, tolong ditanya ke penyidik langsung ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Yaqut menyatakan bahwa dirinya datang untuk diperiksa oleh KPK hari ini (30/1) sebagai saksi bagi tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sebagaimana telah diketahui oleh publik, Gus Alex adalah mantan staf khusus Yaqut saat masih bertugas sebagai menteri agama (menag). ”Saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah,” ungkap Yaqut singkat.

Kepada awak media, Yaqut mengaku tidak tahu-menahu pertanyaan dan materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik. Sambil terus berjalan meninggalkan awak media, dia juga menegaskan tidak akan memberi respons terkait dengan status tersangka yang sudah disematkan kepada dirinya. ”Saya nggak akan memberikan tanggapan itu. Permisi-permisi, sudah jamnya (pemeriksaan) ini. Saya nggak enak,” kata dia.

Berkaitan dengan pemeriksaan tersebut, Yaqut menyatakan bahwa dirinya tidak menyiapkan apapun. Dia hanya datang untuk memenuhi panggilan penyidik dengan membawa block note untuk mencatat hal-hal yang perlu dicatat sepanjang pemeriksaan berlangsung. ”Saya bawa block note saja. Saya block note saja, buat mencatat,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung. Dia menjelaskan, dalam sepekan terakhir, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) fokus pada perhitungan kerugian negara. Sehingga pemeriksaan penuh dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK mendalami distribusi kuota tambahan 20 ribu jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, yang kemudian dibagi dengan skema 50:50. Dari situ, Kemenag disebut berkoordinasi dengan asosiasi yang menaungi biro travel sebelum kuota tersebut didistribusikan.

Budi menyatakan, sepanjang pekan ini sudah memanggil beberapa saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji. Beberapa di antaranya merupakan saksi penting. Tidak hanya diperiksa oleh KPK, para saksi juga diperiksa oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

”KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” terang Budi.

KPK Diminta Segera Tahan Tersangka
Presidium Penyelamat Organisasi & Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (PO & MLB NU) meminta KPK segera menahan para tersangka korupsi kuota haji 2024. Presidium menilai para pelaku perlu ditahan setelah adanya peningkatan status hukum demi rasa keadilan.

Juru Bicara Presidium PO & MLB NU Ahmad Samsul Rijal mengatakan, tidak dilakukannya penahanan setelah penetapan tersangka akan menjadi perdebatan hukum. Selain itu, juga bisa memberikan citra buruk terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

“Dan semuanya akan terbuka dalam proses peradilan tipikor pada kasus korupsi kuota tambahan haji tahun 2023-2024,” kata Ahmad, Jumat (30/1). Dia beranggapan, penahanan penting demi keadilan. Sebab, tanpa penahanan bisa menimbulkan persepsi penegakan hukum yang tebang pilih.

“Serta, meminta KPK RI untuk tidak gentar apalagi takut terhadap segala bentuk intervensi dari kekuasaan maupun pihak manapun,” ujarnya.

Dia mengingatkan petinggi PBNU untuk menjaga marwah organisasi, tidak sekedar menjaga hak tersangka berdasar prinsip hukum presumption of innocence (asas praduga tidak bersalah). PBNU juga harus mempertimbangkan untuk menonaktifkan para pengurusnya yang terseret dalam perkara ini.

Jokowi Beri Penjelasan

Mantan Presiden Joko Widodo mengaku biasa saat namanya disebut-sebut dalam berbagai kasus hukum yang menjerat bawahannya sewaktu menjadi orang nomor satu di Indonesia. Hal itu dia sampaikan sehubungan dengan kasus dugaan korupsi dana haji mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas.

“Di setiap kasus pasti mengaitkan dengan nama saya, karena apapun program kerja-kerja menteri pasti dari kebijakan presiden pasti dari arahan presiden dan juga dari perintah-perintah presiden,” akunya kepada wartawan, Jumat (30/1).

Namun begitu, Jokowi membantah bahwa dirinya menginstruksikan agar jajaran pemerintah di bawahnya melakukan tindak pidana korupsi. “Tetapi tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan untuk korupsi, enggak ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (23/1). Dito hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Politikus Partai Golkar itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 12.50 WIB. Ia tampak mengenakan kaos hitam yang dipadukan dengan jaket cokelat.

Dito menyatakan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. “Sebagai warga negara saya harus wajib patuh hukum, kan. Patuh hukum, jadi ya hadir,” kata Dito di Gedung KPK.

Dito menjelaskan, pemeriksaannya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Ia mengungkapkan, kemungkinan besar materi pemeriksaan berkaitan dengan kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Diketahui, Dito merupakan salah satu menteri yang ikut dalam rombongan Jokowi saat bertemu Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud untuk membahas penambahan kuota haji Indonesia tahun 2024. “Ya, mungkin, kan, yang pernah beredar di luar pas ada kunjungan kerja ke Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi,” ujarnya saat itu. (bry/raf/ris/das)

Editor : Bayu Saputra
#yaqut #kpk #menteri agama #menag #Yaqut Choilil Qumas