JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Dalam pengembangan penyidikan, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan dilakukan Kamis (12/2) di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. “Hari ini (Kamis, red), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
10 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan, terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN), pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pihak swasta. Mereka diantaranya SJH (ASN Pemprov Riau), IR (Kepala Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Riau), TS (asisten rumah tangga), dan RP (unsur PPPK Setda Provinsi Riau).
Selain itu, penyidik juga memeriksa EY (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau), MTI (Penelaah Teknis Kebijakan pada Unit Bappeda Provinsi Riau), MF (pihak swasta), LM (yang mengurus rumah tangga), serta EMS (ASN Provinsi Riau).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian pendalaman kasus yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang menyerat Abdul Wahid. Penyidik berupaya menelusuri proses penganggaran proyek, dugaan permintaan fee, hingga kemungkinan aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak.
Sejak OTT dilakukan, KPK telah memanggil puluhan saksi dari berbagai unsur untuk memperkuat konstruksi perkara. Lembaga antirasuah itu menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang adanya pemeriksaan lanjutan guna mengungkap peran pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
Sehari sebelumnya, Rabu (11/2), tim penyidik KPK memanggil 16 saksi untuk diperiksa. Mereka adalah MAR (ADC Gubernur Riau), AAH (Bupati Indragiri Hulu), PI (Plt Kepala Bappeda Riau), HS (pihak swasta), TM (Tenaga Ahli Gubernur Riau), SFH (Plt Gubernur Riau), KA (Ka UPT I), SA (Sekda Riau), TL (ASN Pemprov Riau), FK (pihak swasta), FY (Sekdis PUPR Riau), AI (Eks Ka UPT Wil. II), EI (Ka UPT Wilayah III), LH (Kepala UPT Wilayah IV), BAS (Kepala UPT Wilayah V) dan RAP (Kepala UPT Wilayah VI).(yus)
Editor : Arif Oktafian