RIAUPOS.CO - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terlibat sebagai pelaku dalam kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Eks Kapolres itu diduga menerima uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba, kini kasus itu diusut oleh Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Jhonny Eddizon Isir membenarkan bahwa Mabes Polri memproses dugaan pelanggaran hukum dan pelanggaran etik yang melibatkan Didik.
Keterangan itu sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Polda NTB kepada awak media.
”Benar (AKBP Didik diproses oleh Mabes Polri),” ungkap dia saat dikonfirmasi pada Jumat (13/2/2026).
Tak hanya kepala Divisi Humas Polri, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso juga menyampaikan hal serupa.
Dia memastikan bahwa Didik kini tengah menjalani proses hukum di Jakarta. Persisnya di Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri.
”Iya, kami tarik ke Mabes Polri (penanganan kasusnya). (Dugaan pelanggaran) etik di Propam, pidana di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” terang dia.
Dikutip dari pemberitaan dari Lombok Post (Jawa Pos Group) pada Jumat (13/2/2026), Didik disinyalir sudah ditahan oleh Mabes Polri.
Penahanan itu diduga kuat karena perwira menengah dengan dua kembang di pundak tersebut terlibat dalam peredaran gelap narkoba di Kota Bima.
”Sudah nonaktif (dari jabatan Kapolres Bima),” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid.
Sebagai pengganti AKBP Didik, Polda NTB menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan menduduki kursi Kapolres Bima Kota.
Catur merupakan pejabat Polda NTB yang sehari-hari mengemban tugas sebagai Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. ”Ya (benar), Catur yang gantikan,” ucap Kholid.
Berkaitan dengan kasus peredaran gelap narkoba yang ditangani oleh Polda NTB, Kholid memastikan bahwa proses pendalaman masih berlangsung.
Menurut dia, proses hukum kini bukan hanya dilakukan oleh Polda NTB, melainkan sudah turut ditangani Mabes Polri.
”Kini penyidik sudah ke Mabes (Polri), memeriksa yang bersangkutan (AKBP Didik),” imbuhnya.
AKBP Didik disinyalir terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Kota Bima. Diduga perwira menengah yang pernah bertugas sebagai kapolres Lombok Utara tersebut sudah menerima uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Peran Didik terungkap setelah penyidik Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda NTB mengamankan Malaungi yang pernah bertugas sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
Maulaungi ditangkap oleh Polda NTB pada Selasa lalu (3/2/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan atas kasus narkoba yang melibatkan Bripka Karol dan istrinya berinisial N.
Di Polres Bima Kota, Bripka Karol adalah anak buah Maulaungi. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.
Polda NTB menangkap Maulangi setelah Koko Erwin menyerahkan uang Rp 1 miliar dan menitipkan narkoba jenis sabu seberat 488 gram.
Menurut Asmuni selaku kuasa hukum Malaungi, uang Rp 1 miliar sudah diserahkan kepada Didik. Uang itu diserahkan melalui seorang ajudan yang diberi kode Ria. Karena tidak ingin terseret sendirian, Maulangi ‘bernyanyi’ hingga Didik ikut diproses.
Editor : M. Erizal