Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

THR 2026 Bagi PPPK Kapan Cair? Ini Rincian Gaji Terbaru dan Tunjangan yang Diperoleh

Redaksi • Minggu, 15 Februari 2026 | 18:40 WIB
Ilustrasi THR. Pemko Pekanbaru membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
Ilustrasi THR. Pemko Pekanbaru membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana ASN lainnya di tahun 2026.

Kepastian ini menjadi kabar baik menjelang Hari Raya Idul Fitri, terutama bagi para tenaga guru, tenaga kesehatan, dan formasi teknis yang berstatus PPPK.

Kepastian bahwa PPPK menerima THR ASN 2026 semakin menegaskan posisi PPPK sebagai bagian dari ASN yang hak-haknya diakui negara.

Meski masih ada perbedaan dalam beberapa aspek, seperti masa kontrak dan skema kepegawaian, dalam hal THR PPPK mendapatkan hak yang sama seperti PNS.

Hal ini tentu menjadi kabar menggembirakan, terutama bagi PPPK yang baru diangkat dalam dua tahun terakhir dan masih menyesuaikan kondisi finansialnya.

THR ASN biasanya diberikan menjelang Lebaran dan dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan bulanan yang diterima masing-masing pegawai.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, penyaluran THR akan dilakukan pada awal bulan Ramadan. “Yang jelas awal-awal puasa (THR) sudah kita salurkan,” tutur Purbaya.

Mengacu pada pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya, komponen THR ASN termasuk untuk PPPK meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja (jika kebijakan mengatur demikian).

Besaran THR PPPK 2026 nantinya akan mengikuti regulasi resmi pemerintah yang biasanya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) menjelang pencairan.

Jika skema tahun sebelumnya kembali diterapkan secara penuh, maka nominal THR ASN 2026 berpotensi lebih besar karena mencakup komponen tunjangan kinerja.

Namun hingga kini, detail final terkait besaran dan tanggal pencairan masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.

Selain kabar THR, perhatian publik juga tertuju pada daftar gaji PPPK terbaru. Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Secara umum, rinciannya berada dalam kisaran berikut:

- Golongan terendah: sekitar Rp1 jutaan per bulan

- Golongan menengah: Rp2–Rp4 jutaan per bulan

- Golongan tertinggi: bisa mencapai Rp6 jutaan per bulan

Besaran tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan tambahan yang dapat diberikan oleh instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Karena itu, total penghasilan PPPK bisa lebih besar tergantung jabatan dan lokasi penugasan.

Selain gaji pokok, PPPK baik guru maupun non-guru juga berhak atas berbagai tunjangan, meliputi: tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya

Jika mengacu pada tren kebijakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, ada peluang THR ASN 2026, termasuk untuk PPPK, kembali diberikan secara penuh.

Artinya, selain gaji pokok dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja juga bisa masuk dalam komponen pembayaran.

Jika itu terjadi, nominal THR PPPK tentu akan terasa lebih signifikan. Namun, pemerintah biasanya mempertimbangkan kondisi fiskal negara sebelum menetapkan kebijakan tersebut.

Karena itu, para PPPK diimbau untuk menunggu pengumuman resmi terkait jadwal dan besaran THR 2026.

 

 

 

Editor : M. Erizal
#thr cair #thr pppk #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #THR PPPK 2026