JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ahmad Sahroni dipastikan kembali aktif sebagai anggota DPR RI sekaligus menjabat pimpinan Komisi III DPR mulai Selasa, 10 Maret 2026 mendatang.
Kepastian ini menyusul berakhirnya sanksi etik yang sebelumnya dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada Politikus Partai NasDem tersebut.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa masa sanksi terhadap Sahroni resmi berakhir pada 5 Maret 2026.
Dengan demikian, tidak ada lagi kendala administratif yang menghalangi Sahroni untuk kembali menjalankan tugasnya di parlemen.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” ujar Nazaruddin Dek Gam, Minggu (22/2/2026).
Ia menambahkan, jika mengacu pada putusan MKD, maka sanksi etik yang dijatuhkan kepada Sahroni memang berakhir pada 5 Maret 2026.
Artinya, setelah masa reses selesai, Sahroni dapat langsung kembali menjalankan perannya sebagai pimpinan Komisi III. Ahmad Sahroni ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse.
Pergantian tersebut terjadi setelah Rusdi Masse keluar dari Partai NasDem dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III menjadi sorotan publik mengingat komisi tersebut membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan.
Komisi III dikenal sebagai salah satu komisi strategis di DPR karena bermitra dengan institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, hingga KPK.
Secara politik, kembalinya Sahroni juga dinilai penting bagi Partai NasDem dalam menjaga posisi dan pengaruhnya di parlemen. Terlebih, dinamika politik di DPR kerap bergerak cepat, termasuk dalam hal pergantian alat kelengkapan dewan.
Editor : M. Erizal