Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ketua Komisi III DPR Sesalkan Guru Honorer Jadi Tersangka karena Rangkap Jabatan

Yusnir. • Selasa, 24 Februari 2026 | 20:06 WIB

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD yang juga merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Menurut Habiburrahman, penanganan perkara tersebut seharusnya mengedepankan kehati-hatian dan pemahaman utuh terhadap ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap saudara Muhamad Misbahul Huda hanya karena merangkap sebagai guru honorer dan PLD. Aparat penegak hukum, khususnya jaksa, seharusnya mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan," kata Habiburrahman melalui keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Ia menilai, dalam kasus tersebut tidak terlihat adanya unsur niat jahat atau kesengajaan untuk melanggar hukum. Menurutnya, yang bersangkutan diduga tidak menyadari adanya larangan rangkap pekerjaan dimaksud.

"Kalau memang ada kekeliruan administratif, itu harus dilihat secara proporsional. Dalam konteks ini, bisa dipahami bahwa yang bersangkutan tidak menyadari larangan tersebut. Tidak tepat jika langsung dibawa ke ranah pidana," ujarnya.

Habiburrahman menambahkan, apabila memang terdapat kelebihan penerimaan gaji, penyelesaiannya seharusnya cukup dengan mekanisme pengembalian kepada negara, bukan melalui proses pidana.

"Kalau toh dianggap salah, mestinya cukup diminta mengembalikan salah satu gaji yang diterima. Jangan semua persoalan administratif dibawa ke meja hijau," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa paradigma hukum dalam KUHP baru telah mengalami pergeseran mendasar. Penegakan hukum, kata dia, tidak lagi semata-mata berorientasi pada keadilan retributif (pembalasan), melainkan mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

"Semangat KUHP baru adalah menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi. Pendekatannya bukan lagi menghukum semata, tetapi memperbaiki dan memulihkan. Ini yang harus menjadi pedoman aparat penegak hukum," tegasnya.

Komisi III DPR RI, lanjut Habiburrahman, akan terus mengawal agar setiap proses penegakan hukum berjalan adil, proporsional, dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya terhadap profesi guru yang mengabdi di tengah keterbatasan.

Editor : Rinaldi
#Komisi III DPR RI #guru honorer #jadi tersangka #rangkap jabatan