Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda

jpg • Rabu, 25 Februari 2026 | 10:41 WIB

Budi Prasetyo
Budi Prasetyo

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menunda sidang praperadilan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

“Jadi sidang kita tunda satu pekan ke depan, 3 Maret 2026,” kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2). Hakim memastikan, pengadilan akan kembali memanggil KPK. “Jika KPK tidak hadir sidang tetap kita lanjutkan,” tegasnya.

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan penundaan kepada PN Jaksel. Alasannya, lembaga antirasuah tersebut tengah menghadiri empat sidang praperadilan lainnya secara paralel. “KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini,” ujar Budi dalam keterangannya.

Budi menegaskan, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh Yaqut melalui praperadilan karena mekanisme tersebut merupakan hak setiap tersangka untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penyidikan.

“Kami yakinkan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023-2024, seluruh aspek formil dan materielnya sudah dipenuhi dan dilakukan penyidik,” tegasnya.

Ia menambahkan, penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji telah melalui tahapan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan hingga penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Agustus 2025. Pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, termasuk Yaqut.

“Tentu penetapan seseorang sebagai tersangka juga sudah berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujar Budi. Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, upaya hukum praperadilan yang dilayangkan bukan untuk menghambat proses hukum di KPK. “Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak,” kata Yaqut di PN Jaksel, Selasa (24/2).

Ia menegaskan, langkah hukum praperadilan merupakan haknya untuk mengaji penetapan tersangka tersebut. Hal itu sebagaimana KPK menggunakan haknya, tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana hari ini. “Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan, KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini,” tegasnya.

Yaqut menegaskan, penetapan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang dibagi masing-masing menjadi 10 ribu antara haji reguler dan haji khusus, semata-semata untuk melindungi para jamaah haji. “Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifdzun Nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” ujarnya.(jpg)

Editor : Arif Oktafian
#sidang praperadailan #Komisi Pembarantasan Korupsi #yaqut cholil qoumas #budi prasetyo