Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Minta Google Dihadirkan jadi Saksi di Sidang Korupsi Laptop Chromebook, Ini Harapan Nadiem Makarim

Redaksi • Minggu, 8 Maret 2026 | 16:55 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan, Nadiem Makarim, dikawal sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Terdakwa kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan, Nadiem Makarim, dikawal sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, berharap pihak Google dapat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nadiem mengungkapkan, kehadiran Google penting untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait proses pengadaan perangkat tersebut.

Ia menilai keterangan dari perusahaan teknologi tersebut dapat membantu membuktikan bahwa proses yang dilakukan bersifat legal dan transparan.

“Saya harap Google benar-benar bisa buka suara untuk membuktikan bahwa ini semua adalah hal yang legal, terbuka, dan transparan. Saya harap sekali Google bisa bersuara di dalam sidang,” kata Nadiem, dikutip Minggu (8/3/2026) dari Jawapos.com.

Nadiem menjelaskan keterlibatannya dalam pembahasan terkait Chromebook hanya terjadi dalam satu rapat, yakni pada 6 Mei 2020.

Dalam rapat tersebut, ia menyarankan agar setiap sekolah mendapatkan kombinasi perangkat berupa 14 unit Chromebook dan satu unit laptop berbasis Windows.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan yang kemudian menjadikan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) didominasi oleh Chromebook tidak berada di tingkat menteri.

“Keputusan yang mengubah seluruh pengadaan TIK waktu itu menjadi Chromebook sepenuhnya berada di tangan tim teknis pada level direktorat dan dirjen, bukan di tingkat menteri,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 10 Agustus 2020 dirinya sempat mengirim pesan kepada Ibrahim Arief untuk mengingatkan agar opsi pembelian laptop berbasis Windows tetap dipertimbangkan apabila pasokan Chromebook di pasar tidak mencukupi.

“Saya dalam berbagai kesempatan selalu menyebut, tolong pertimbangkan kenapa tidak semuanya Windows, kenapa jadi Chrome yang mayoritas. Tolong tunjukkan kedua sisi argumentasi sehingga objektif,” tutur Nadiem.

Nadiem mengatakan, pesan tersebut menjadi bukti bahwa tidak ada arahan khusus darinya untuk menjadikan Chromebook sebagai satu-satunya pilihan dalam pengadaan perangkat TIK di sekolah.

“Kalau mufakat jahatnya sudah ada, pasti dalam chat itu kelihatan bahwa sudah ada pengarahan terhadap Chrome. Tidak ada sama sekali itu di dalam chat-chat tadi,” imbuhnya.

Pernyataan Nadiem menanggapi kesaksian mantan Staf Khusus Menteri Bidang Isu-Isu Strategis, Fiona Handayani.

Ia menyatakan tidak ada satupun pembicaraan mengenai pengadaan TIK maupun chromebook sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri.

"Tidak ada sama sekali (Pembicaraan mengenai pengadaan TIK maupun Chromebook di WA Group Core Team sebelum Nadiem menjadi Menteri)," ucap Fiona saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Editor : M. Erizal
#google #Mantan Mendikbudristek #sidang korupsi chromebook #nadiem makarim