JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) cair? Pemerintah tancap gas memastikan perputaran uang jelang Idul Fitri 2026 berjalan lancar. Kabar gembira bagi para pekerja, Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan cair serentak mulai Maret ini. Targetnya, seluruh pembayaran rampung paling lambat H-7 Lebaran atau 14 Maret 2026.
Tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran fantastis mencapai Rp55 triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri.
Angka ini diharapkan mampu mendongkrak daya beli masyarakat menjelang hari raya yang diperkirakan jatuh pada 21 Maret mendatang.
Baca Juga: Purbaya: Pekan Depan, Pembayaran THR PNS, Pensiunan hingga TNI-Polri Tuntas
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.
Isinya tegas, perusahaan swasta wajib membayar THR secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Tidak ada ruang untuk mencicil atau memotong hak pekerja. Bagi karyawan dengan masa kerja di atas 1 tahun, berhak menerima 1 bulan gaji penuh.
Sementara untuk masa kerja di bawah 1 tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional.
Jika perusahaan membandel, jangan ragu untuk melapor. Kemenaker telah menyiapkan posko pengaduan khusus.
"Jika belum menerima THR atau BHR hingga batas waktu yang ditentukan jangan tinggal diam, bisa melaporkan langsung ke Poskothr.kemnaker.go.id," jelas pesan dalam video unggahan instagram @kemnaker.
Skema THR PNS, TNI, dan Polri 2026
Kabar untuk Pensiunan dan Peserta TASPEN
Para pensiunan tidak perlu khawatir. Pembayaran THR pensiunan PNS dilakukan melalui PT Taspen, sedangkan untuk TNI/Polri melalui PT ASABRI. Besaran yang diterima adalah satu kali nilai pensiun bulanan.
Hingga saat ini, PT Taspen melaporkan bahwa 97% THR telah berhasil disalurkan kepada sekitar 3,2 juta penerima.
Namun, para pensiunan diminta tetap waspada terhadap modus penipuan.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa penyaluran dilakukan otomatis tanpa perlu antre atau aktivasi tambahan.
"Kami menegaskan bahwa TASPEN tidak pernah memungut biaya layanan atau meminta data pribadi tambahan untuk pencairan THR melalui kanal tidak resmi dalam seluruh proses pelayanan. Seluruh layanan kami bersifat gratis. Kami mengajak peserta untuk bersama-sama menjaga keamanan data pribadi dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Henra.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Eka G Putra