JAKARTA (RIAUPOS.CO) - KPK menahan mantan Menteri Agama (Menag) dan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (12/3). Pria 51 tahun itu ditahan selepas menjalani pemeriksaan lanjutan selama lima jam.
Sebelumnya, Yaqut mendatangi Gedung Merah Putih KPK pukul 13.00. Dia dikawal tiga orang dan didampingi kuasa hukumnya Mellisa Anggraini. ”Saya hadiri undangan penyidik KPK. Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ucapnya.
Pemeriksaan selesai pukul 18.48. Yaqut turun dengan mengenakan rompi oranye KPK. Saat menuju mobil tahahan, mantan anggota DPR RI itu membantah tidak menerima uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyatakan hanya mementingkan keselamatan jemaah.
”Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” jelasnya. Komisi antirasuah menahan Yaqut di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024. Perhitungan awal, kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp1 triliun.
Penyidik KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Selain Yaqut, dua orang lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut serta Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyur.(aph/jpg)
Editor : Arif Oktafian