JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keputusan mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sebagai bagian dari strategi penyidikan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (22/3/2026). Budi mengatakan, bahwa setiap penanganan perkara memiliki pendekatan berbeda, termasuk dalam penentuan status penahanan tersangka.
“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujar Budi, seperti dikutip dari Jawapos.com.
Pengalihan status penahanan Yaqut, kata Budi, tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan, melainkan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang kemudian diproses oleh KPK.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Budi juga membandingkan dengan kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sebelumnya sempat dibantarkan karena alasan kesehatan saat menjalani proses hukum di KPK.
Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat beredar di kalangan tahanan.
Hal itu diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi Immanuel Ebenezer Gerungan.
Menurut Silvia, Yaqut disebut sudah tidak terlihat sejak Kamis malam (19/3/2026), bahkan saat pelaksanaan salat Idul Fitri. “Kata orang-orang di dalam, beliau enggak ada,” ujarnya kepada jurnalis.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam, setelah adanya permohonan dari keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
Meski demikian, KPK memastikan pengawasan terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan secara ketat.
Seperti diberitakan, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026.
Yaqut sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026, setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 622 miliar.
Editor : M. Erizal