Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Dibekuk Polisi di Jalan Tol Tangerang-Merak saat Hendak Kabur ke Sumatera

Redaksi • Selasa, 24 Maret 2026 | 08:52 WIB

Pelaku pembunuhan cucu Mpok Nori bersama korban semasa hidup.
Pelaku pembunuhan cucu Mpok Nori bersama korban semasa hidup.

RIAUPOS.CO - Pelaku pembunuhan DA, cucu seniman Betawi Mpok Nori ditangkap polisi saat hendak melarikan diri ke Pulau Sumatera.

Pelaku pembunuhan tersebut adalah F, pria yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Irak. F juga disebut-sebut juga merupakan suami siri korban.

Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Fechy J Atupah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/3/2026) mengatakan, tersangka melarikan diri setelah melakukan pembunuhan.

Hanya saja, pelariannya gagal karena polisi berhasil membekuk F pada Sabtu (21/3/2026) pukul 12.49 WIB di Jalan Tol Tangerang-Merak kilometer 68, tepatnya di rest area kilometer 68.

"Tersangka tak memiliki tujuan pasti saat hendak kabur ke Sumatera. Ia kabur karena berusaha menjauhi tempat kejadian perkara (TKP)," tutur Fechy.

AKP Fechy J Atupah juga menjelaskan kronologi pembunuhan cucu Mpok Nori berinisial DA (36) yang ditemukan meninggal dunia di kontrakan di Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).

Peristiwa pembunuhan itu diperkirakan terjadi pada Kamis (19/3/2026) malam. Namun, kasus tersebut baru terungkap setelah jenazah korban ditemukan pada Sabtu (21/3/2026) pagi dalam kondisi terkunci di lokasi kejadian.

"Kronologi kejadian pembunuhan berawal antara tersangka dengan korban adalah suami istri. Mereka menikah siri. Beberapa hari belakangan terjadi cekcok, sering ribut karena tersangka cemburu dengan korban yang diduga memiliki hubungan dengan laki-laki lain," jelasnya.

Kemudian pada 20 Maret 2026, tersangka yang sudah tidak tinggal bersama korban melihat korban sedang jalan bersama pria lain di acara bazar ramadan, keduanya lalu bertengkar.

"Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku datang lagi ke kosnya korban, dan didapati bahwa di dalam kos, korban lagi berduaan dengan pria yang tadi ketemu di bazar. Kemudian, tersangka diusir, disuruh pulang sama korban," ujar Fechy dikutip Antara.

Hal itu membuat amarah pelaku makin memuncak. Setelah beberapa saat pergi, pelaku kembali lagi ke kos korban. Setelah masuk ke dalam kamar kos, kemudian terjadi pertengkaran, dan pelaku sempat mencekik korban.

Korban berusaha memberontak, hal itu membuat emosi pelaku makin tersulut dan dia mengambil pisau lalu menyayat leher korban hingga korban meregang nyawa.

Dia menyebutkan tersangka sementara dijerat dengan Pasal 458 tentang pembunuhan biasa, subsider Pasal 468 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Editor : M. Erizal
#pelaku pembunuhan #WNA #irak #cucu mpok nori #cucu mpok nori dibunuh