Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Desak Penyerang Aktivis Kontras Disidangkan di Peradilan Umum

jpg • Kamis, 26 Maret 2026 | 12:35 WIB

Rekaman CCTV yang menampilkan gerak-gerik eksekutor penyiram air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, baru-baru ini.
Rekaman CCTV yang menampilkan gerak-gerik eksekutor penyiram air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, baru-baru ini.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendorong agar persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, digelar di peradilan umum.

Safaruddin menyoroti ketentuan dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, pasal tersebut mengatur bahwa perkara yang melibatkan pelaku dari lingkungan peradilan umum dan militer harus disidangkan di peradilan umum.

“Silakan lihat Pasal 170 KUHAP, nanti persidangannya didorong ke peradilan umum,” kata Safaruddin, Rabu (25/3).

Dalam KUHAP terbaru disebutkan, tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh pihak dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer diperiksa serta diadili di pengadilan umum.

Kasus ini dinilai sebagai perkara koneksitas, karena melibatkan anggota TNI dan masyarakat sipil.

Karena itu, Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) guna mengawal proses penanganan kasus penyiraman air keras ter­hadap Andrie Yunus.

“Karena ini koneksitas, maka persidangannya me­ngacu pada Pasal 170 KUHAP. Itulah alasan kami membentuk panja untuk mengawal kasus ini,” jelasnya.

Legislator Fraksi PDIP itu juga menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara tuntas, termasuk mengungkap dan menangkap pihak yang menjadi dalang di balik peristiwa tersebut.

Melalui panja tersebut, Komisi III DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan menyeluruh.

“Harus sampai tuntas, tidak ada batas waktu,” tegas Safaruddin.

Diketahui, pembentukan panja ini merupakan salah satu kesimpulan dalam rapat Komisi III DPR RI terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Baca Juga: Jalani Operasi Cangkok Kulit dan Penngobatan Mata, Begini Kondisi Terkini Andrie Yunus

Sebelumnya, Danpuspom Mabes TNI, Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan bahwa keempat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berasal dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Mereka yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

“Keempat yang diduga pelaku ini adalah Denma Bais TNI. Matranya dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3).

Meski demikian, Yusri belum membeberkan secara rinci peran dan motif penyiraman air keras terhadap aktivis HAM tersebut. “Jadi kita masih mendalami motifnya,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus menjadi kor­ban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal, pada Kamis (12/3) malam. Peristiwa itu terjadi saat Andrie pulang dari kantor YLBHI, yang melintasi kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Akibat penyiraman air keras tersebut, Andrie me­ngalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan. Andrie saat ini tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Ma­ngunkusumo.(gem)

Laporan JPG, Jakarta

Editor : Arif Oktafian
#Andrie Yunus #penyiraman air keras #kontras #safaruddin