JAKARTA (RIAUPOS.CO) - PT Daikin Airconditioning Indonesia (Daikin) yang dikenal sebagai spesialis solusi tata udara asal Jepang, resmi mengumumkan perpanjangan masa garansi untuk dua kategori air conditioner (AC).
Manager National Sales PT Daikin Airconditioning Indonesia Alexander Eko Wibowo mengatakan, masa garansi AC yang lebih panjang ini bakal dinikmati pengguna seri AC Nusantara Prestige yang menjadi lini AC hunian Daikin terbaru dan AC SkyAir Daikin yang peruntukkannya bagi bangunan light commercial dan hunian premium.
“Perpanjangan garansi ini melengkapi kenyamanan dari kualitas AC Daikin yang telah terpercaya selama ini dengan perlindungan lebih lama,” ujar Alexander.
Kebijakan garansi baru Daikin bagi kedua produknya ini berlaku resmi mulai 1 April 2026. Yang membuatnya menarik, kebijakan ini tak hanya berlaku bagi pembelian AC Nusantara Prestige dan SkyAir mulai tanggal ditetapkannya. Daikin juga memberikan masa garansi baru ini kepada pengguna kedua produk dengan tanggal pembelian sejak 1 Januari 2026.
Baca Juga: Roda-Roda Ramadan Daikin Salurkan 1.000 Paket Sembako
Bicara mengenai alasan dibalik keputusan memperpanjang masa garansi kedua AC Daikin ini, Alexander Eko Wibowo menyatakan, hal ini sejalan dengan semakin bertumbuhnya pengguna AC di Indonesia seiring tuntutan gaya hidup modern.
Tak hanya sekadar pembawa kesejukan, keberadaan AC juga menjadi pendukung bagi produktivitas dengan berbagai fitur didalamnya yang diantaranya menawarkan stabilitas suhu dan filtrasi untuk kebersihan udara. Namun disisi lain, menurutnya lagi, pengguna dihadapkan pada biaya operasional dari konsumsi listrik dan perawatan AC.
Dengan berbagai aspek yang menyertainya inilah, menurutnya lagi, keputusan kepemilikan AC lebih dari sekadar kebutuhan pelengkap. “Berbagai aspek ini membuat kepemilikan AC menjadi sebuah keputusan investasi jangka panjang bagi kenyamanan dan produktivitas,” ujarnya.
Baca Juga: Daikin Resmi Perpanjang Masa Garansi
“Dengan pembaruan kebijakan masa garansi ini, kami ingin memastikan meningkatkan pengalaman penggunaan lebih baik dengan rasa bebas khawatir dalam jangka waktu lebih panjang,” lanjutnya.
Mengungkap detail perpanjangan masa garansi ini, Alexander menyatakan, mencakup tiga hal. Yaitu kompresor, spare part dan biaya jasa. Khusus untuk AC Daikin Nusantara Prestige, garansi bagi kompresor dan spare part hingga 5 tahun. Sementara bagi biaya jasa, DAIKIN memberikan masa garansi hingga 3 tahun.(azr)
Editor : Arif Oktafian