Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

The Doctor, Bandar Narkoba Terkait dengan Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro Dibekuk di Penang Malaysia

Redaksi • Selasa, 7 April 2026 | 10:57 WIB
Buron kasus narkoba Andre Fernando Tjhandra (AFT) yang berjuluk The Doctor. (Polri)
Buron kasus narkoba Andre Fernando Tjhandra (AFT) yang berjuluk The Doctor. (Polri)

RIAUPOS.CO - Masih ingat kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro? 

AKBP Didik menjadi tersangka kasus narkoba usai kedapatan memiliki koper berisi narkoba dengan barang bukti 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir ekstasi sisa pakai, 19 butir aprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamin. Ia juga diduga menerima uang dari bandar narkoba.

Bandar narkoba yang terkait dengan kasus AKBP Didik tersebut adalah Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang  berjejaring dengan bandar berjuluk The Doctor.

Baca Juga: Instruksi Wako, ASN Wajib Pilah Sampah dari Rumah

 The Doctor sempat buron dan melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri berhasil menangkapnya.

The Doctor yang memiliki nama asli Andre Fernando Tjhandra (AFT) dibekuk di Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) lalu. Ia ditangkap oleh Polri bersama Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM) sekitar pukul 13.44 waktu setempat.

Penangkapan Andre merupakan bagian dari proses hukum yang dilaksanakan oleh Polri dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Tidak hanya itu, Andre diduga terlibat dalam jejaring peredaran narkotika lintas negara.

Baca Juga: Timbun BBM Subsidi, Warga Enok Inhil Ditangkap Polisi

”Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami telah melakukan pemantauan dan operasi pencarian sejak awal Maret 2026 hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Penang,” kata Ses NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko pada Selasa (7/4/2026).

Sebelum ditangkap di Penang, Andre sempat lolos dari kejaran petugas di Kuala Lumpur. Namun, petugas terus mengejar yang bersangkutan hingga berhasil diringkus. Menurut Untung, penangkapan itu merupakan bentuk komitmen instansinya untuk memburu para pelaku kejahatan lintas negara, khususnya yang melarikan diri ke luar negeri.

Dalam jejaringnya di Indonesia, Andre diduga berperan sebagai distributor utama. Dia memasok berbagai jenis narkotika. Berdasar hasil pendalaman, dia diketahui telah memasok sabu dan cartridge vape yang mengandung zat etomidate.

Baca Juga: Riau Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang pada Pagi hingga Malam Hari 

Kiriman narkoba melalui jalur darat, laut, dan pengiriman kargo, termasuk menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas dalam kotak kado.

”Setelah proses administrasi selesai, yang bersangkutan dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” terang Untung.

Bareskrim Polri menjerat Andre dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diantaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1), terkait peredaran, kepemilikan, dan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika. 

Editor : M. Erizal
#the doctor #bandar narkoba dibekuk #AKBP Didik Putra Kuncoro