PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (9/4).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi. Yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Ispan Syahputra, dan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Daerah BPKAD Riau Mardoni Akrom.
Kepada ketiganya, JPU KPK mendalami aliran uang ‘’japrem’’ (jatah preman) setoran para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang mengalir ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hal ini berkaitan dengan dakwaan jaksa, di mana pada 15 Oktober 2025, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid meminta agar M Arief memberikan uang kepada Ispan S Syahputra untuk kepentingan operasional Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025 di Jakarta.
Atas permintaan Wahid ini, terdakwa M Arief kemudian meminta agar Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda menyerahkan uang Rp150 juta kepada Ispan Syahputra melalui Mardoni Akrom selaku Kabid Anggaran BPKAD Riau di Kantor BPKAD Jalan Cut Nyak Dien II Pekanbaru.
Soal uang Rp150 juta, Ispan Syahputra membenarkan uang tersebut diterima dari Mardoni Akrom. Jaksa pun menanyakan mengapa diterima begitu saja, padahal tidak disertai tanda terima maupun SPj (surat pertanggungjawaban).
Baca Juga: 79 Rumah Warga di Pulau Kijang Terbakar
Kepada jaksa, Mardoni mengakui pemberian uang itu tidak wajar. ‘’Kalau ini tidak wajar mengapa tidak bertanya lagi ke pemberi,’’ tanya jaksa. ‘’Saya belum sempat menanyakan, saat ada kejadian (OTT KPK, red), dapat berita, saya berinisiatif bersama Pak Mardoni, ini mesti dikembalikan,’’ ujarnya.
Diketahui, Ispan justru mengonfirmasi pemberian itu ke Ketua TAPD yaitu Sekdaprov Riau Syahrial Abdi. Suatu hal yang membuat jaksa kembali bertanya. ‘’Jadi saksi memilih mengonfirmasi ke Sekda tapi tidak ke pemberi, kepala dinas PUPR (terdakwa Arief Setiawan, red),’’ kata Jaksa.
Saat menyampaikan perihal Rp150 juta untuk TAPD, Ispan mengaku mendapat arahan dari Sekdaprov agar uang itu dimanfaatkan sehemat-hematnya. Namun jaksa KPK kembali mendalami ‘sumbangan’ Dinas PUPR-PKPP ke TAPD. ‘’Ada kewajiban Dinas PUPR memberi? Apa kepentingannya? Apa kaitannya? Apa karena dapat paling besar?,’’ tanya Jaksa.
Ispan hanya menyampaikan untuk bantuan operasional. Ia tak mengetahui pasti sumber uang itu. Yang ia tahu duit itu dari terdakwa M Arief. Uang tersebut sempat terpakai Rp65 juta, di mana sisanya Rp85 juta diberikan kepada Syahrial Abdi. Ketika terjadi OTT, akhirnya uang itu diganti utuh Rp150 juta. Namun, uang yang terpakai Rp65 juta itu diganti secara urunan oleh Ispan dan Mardoni.
Sementara itu, saksi Mardoni membenarkan apa yang disampaikan Ispan. Ia ditanya Jaksa apakah benar sisanya dari Rp150 juta yang terpakai dalam FGD, yang sisa Rp85 juta itu, apakah benar diserahkan ke Syahrial Abdi. Mardoni membenarkan hal itu. Uang Rp85 juta menurutnya diserahkan ke Sekda Riau melalui ajudannya bernama Reza.
Sedangkan Sekdaprov Syahrial Abdi, saat bersaksi membenarkan bahwa dirinya memang mengingatkan uang Rp150 juta agar hanya digunakan untuk apa-apa yang tak dianggarkan. Hingga harus berhemat. Syahrial Abdi menjelaskan, uang Rp150 juta itu digunakan untuk operasional FGD di Jakarta terkait keterlambatan pergeseran anggaran.
Saat itu, ia beralasan, pihak kementerian menghadirkan lebih banyak narasumber sehingga anggaran resmi BPKAD tidak cukup menutupinya. Namun Jaksa mempertanyakan mengapa sisa Rp85 juta ia terima dan untuk apa uang itu.
‘’Kenapa saksi yang pegang Rp85 juta. Kenapa saksi minta kalau BPKAD lebih tahu penggunaannya?,’’ tanya Jaksa.
Syahrial menjawab, uang sisa Rp85 juta direncanakan akan digunakan untuk pembahasan APBD murni yang sudah dekat, yang biasanya pada November atau kurang dari sebulan. Uang itu untuk jaga-jaga bila kejadian serupa, keterlambatan pembahasan anggaran, kembali terjadi.
Baca Juga: Mutiara Faiza Lukman, Siswa MAN Insan Cendekia Siak Lolos 7 Kampus Ternama Luar Negeri
Selain itu, Jaksa juga menanyakan kepada Syahrial Abdi terkait catatan yang berisi nama-nama pejabat Eselon III yang akan dilantik, lengkap dengan siapa yang merekomendasikannya. Di antara daftar panjang calon pejabat Pemprov Riau itu ada dua yang ‘’diusulkan’’ oleh gubernur.
Syahrial mengaku bahwa kode itu adalah kode bahwa pejabat itu merupakan rekomendasi langsung terdakwa Abdul Wahid. Pertanyaan soal daftar nama calon pejabat ini merupakan pertanyaan terakhir dari JPU KPK Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan pada para saksi pada sidang kemarin.
Pertanyakan Penetapan Dani Jadi Tenaga Ahli
Dalam persidangan ini juga terungkap penunjukan Tenaga Ahli Gubernur Riau tidaklah sesuai ketentuan.
Adapun dua Tenaga Ahli Gubernur Riau yang dimaksud adalah terdakwa Dani M Nursalam dan Tata Maulana. JPU KPK menanyakan hal itu kepada Sekdaprov Riau Syahrial Abdi.
Syahrial mengakui ketidakabsahan jabatan Tim Ahli Gubernur Riau tersebut.
‘’Itu menjadi salah satu prioritas yang kami sampaikan saat FGD berikutnya. (Hasilnya), ditanggapi Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) bahwa pengangkatan (tenaga ahli) tidak dibenarkan, maka akan kami tindaklanjuti pada APBD P,’’ ujar Syahrial Abdi.
Menurut JPU, Abdul Wahid tetap meminta Dani Nursalam dan Tata Maulana diangkat sebagai Tenaga Ahli Gubernur kendati tidak menerima gaji dari APBD Riau 2025. Sesuai dakwaan JPU KPK, Dani Nursalam menerima uang Rp50 juta dari bagian Rp3,55 miliar uang korupsi ‘japrem’ Abdul Wahid sebagai uang operasional.
Syahrial Abdi mengaku tidak tahu bahwa mereka, yang dalam hal ini Dani Nursalam menerima uang operasional sampai Rp50 juta. Namun ia memastikan bahwa gaji keduanya tidak dibayarkan.
‘’Jadi orang ini tidak digaji tapi menerima operasional Rp50 juta. Namun Dani Nursalam tetap mengikuti kegiatan-kegiatan berbeda-beda. Salah satunya pada proses rencana pembangunan Islamic Center dan kawasan industri Bukit Bandar. Diketahui Dani memegang SK hingga ia terlibat,’’ sebut JPU.
Atas SK yang didapatkan Dani Nursalam, JPU mempertanyakan apa prestasinya? Apa hasil kerja atau laporan Dani Nursalam. ‘’Apa hasil analisa atau apa bentuknya sampai Abdul Wahid, tanda petik, ngotot (Dani, red) dijadikan tenaga ahli, padahal tidak bisa secara aturan dan sudah ditegaskan oleh Kemendagri,’’ tanya JPUM.
Syahrial menjawab, ia tidak mengetahui maksud atau pertimbangan Abdul Wahid soal itu. ‘’Tapi dua SK itu tidak berjalan. Islamic Center tidak terwujud, kawasan industri Bukit Bandar juga tidak terwujud,’’ ujar Syahrial.
Syahrial juga tidak mengetahui apa yang dilakukan dua Tenaga Ahli Gubernur itu. Ia juga tidak pernah mendapat laporan, data atau analisa hasil kerja keduanya. ‘’Saudara saksi apakah mengetahui Dani Nursalam koordinasi dengan Dinas PUPR dan sebagainya?,’’ tanya Jaksa, yang kemudian dijawab Syahrial juga tidak tahu.
Baca Juga: Panen Raya Jagung 2026, Kolaborasi Multi Pihak Wujudkan Kemandirian Pangan Berkelanjutan
Sidang kemudian diskor. Sidang perkara ini kembali dilanjutkan pada pekan depan, di mana M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam akan disidang bersamaan dengan terdakwa Abdul Wahid.
Seperti diketahui, dari JPU KPK, Dani Nursalam berkoordinasi dengan Dinas PUPR-PKPP Riau menjadi perantara Gubernur Riau dalam perkara korupsi ‘japrem’ senilai Rp3,55 miliar. Dani juga terlibatkan aktif mengumpulkan uang itu dari Dinas PUPR-PKPP Riau untuk dikumpulkan lalu diserahkan secara bertahap ke terdakwa Abdul Wahid.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid secara bersama-sama dengan M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, melakukan perbuatan korupsi. JPU KPK Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Abdul Wahid menerima fee dari para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR-PKPP Riau mencapai Rp3,55 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(das)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN
Editor : Arif Oktafian