JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melempar wacana baru untuk memangkas waktu antrean haji. Yaitu, haji tanpa antre atau populer disebut ‘’war tiket’’. Pro-kontra pun bermunculan. Kebijakan haji tanpa antre melalui skema pembelian kuota langsung atau war tiket ramai jadi perbincangan. Pasalnya, saat ini pendaftaran haji berlaku sepanjang tahun sampai menimbulkan antrean panjang. Padahal, sebelum 2008 silam, daftar haji menggunakan skema pendaftaran langsung. Namun, saat itu belum populer istilah war tiket.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, skema war tiket belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. ’’Masih jadi bahan diskusi kami di pemerintah,’’ tuturnya di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Jumat (10/4) malam.
Dia menceritakan, Presiden Prabowo Subianto belum puas dengan pengurangan antrean haji dari lebih 45 tahun menjadi 26 tahun seperti sekarang. Prabowo meminta Kemenhaj mengkaji penghapusan antrean haji. Karena itu, Kemenhaj mengkaji sejumlah opsi. Pertama, penerapan moratorium pendaftaran haji baru. Tujuannya untuk menuntaskan anteran yang saat ini sebanyak 5,7 juta orang. Namun, Dahnil mengatakan, kebijakan moratorium pasti akan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). ’’Karena bisa dianggap menghalangi hak warga untuk menjalankan ibadah,’’ tuturnya.
Baca Juga: Dua Mundur, 202 JCH Rohil Ikuti Bimbingan Manasik Haji
Akhirnya, muncul opsi lain. Yakni, membuat dua kelompok pendaftaran haji. Kelompok pertama adalah pendaftaran sepanjang tahun seperti selama ini. Kelompok kedua adalah pendaftaran langsung lewat war tiket, tanpa perlu antre.
Opsi tersebut muncul karena Pemerintah Saudi mencanangkan Vision 2030. Salah satu targetnya adalah menambah jumlah jemaah haji hingga mencapai 5 juta orang. Dahnil mengatakan, jika pada 2030 nanti kuota haji ada 5 juta orang, maka kuota Indonesia ikut bertambah signifikan. Dia menghitung kuota Indonesia bisa bertambah sekitar 250 ribu jemaah.
Nah, tambahan kuota imbas Visi Saudi 2030 itulah yang memungkinkan dibuka skema war tiket. Sedangkan untuk kuota normal saat ini yang berjumlah 221 ribu, tetap dibuka lewat skema pendaftaran sepanjang tahun alias mengantre. ’’Sekali lagi ini masih diskursus di kami. Belum menjadi kebijakan yang akan diterapkan tahun depan,’’ tegasnya.
Baca Juga: Kemenhaj Jajaki Sistem Daftar Haji tanpa Antrean, Ini Salah Satu Opsinya
Dahnil menjelaskan, kuota haji yang dibuka lewat skema war tiket, kelas pelayanannya akan ditingkatkan. Dia mengungkapkan, haji reguler saat ini akan masuk kategori kelas E. Sedangkan haji dari jalur war tiket bisa ditingkatkan ke kelas C atau B. Konsekuensinya, biaya haji berbeda dengan kelompok yang antre.
Dia menerangkan, saat ini rata-rata pagu sewa pemondokan jemaah haji reguler sekitar 3.600 – 3.800 riyal. Ketika pelayanan ditingkatkan ke grade C, biaya sewa hotel sekitar 5.000 – 6.000 riyal.
Dahnil menegaskan, skema war tiket bukan komersialisasi haji. Sebab, nantinya harga atau ongkosnya tetap diputuskan pemerintah dengan DPR. Berbeda dengan haji Furoda selama ini yang tidak ada kontrol harganya. Travel yang memiliki akses mendapatkan visa haji furoda, bisa menjual harga semaunya. Bahkan ada yang di atas Rp500 juta untuk satu jemaah haji furoda.
Dia mengingatkan bahwa tahun ini tidak ada haji furoda. Masyarakat diimbau waspada jika menerima penawaran haji furoda. Jangan sampai sudah keluar uang besar, tetapi akhirnya menjadi korban penipuan.
Boleh Bayar Dam di Tanah Air
Salah satu kebijakan baru dalam perhajian tahun ini adalah pembayaran denda atau dam haji tamattu yang fleksibel. Bahkan jemaah haji diperbolehkan membayar dam di tanah air. Kebijakan ini diambil sebagai transparansi pembelian dam. Selama ini pembelian hewan dam dititipkan ke orang tertentu tanpa ada pengawasan dan transparansi.
Skema baru pembayaran dan haji tamattu mendapatkan banyak dukungan. Di antaranya disampaikan oleh Ketua Baznas Sodik Mudjah. Dia mengatakan, Baznas siap bekerja sama dengan Kemenhaj dan lembaga amil zakat lainnya untuk menerima pembayaran dam di tanah air. Dalam kerja sama itu, pihaknya bertugas untuk pendistribusian daging.
Sodik mengatakan, keterlibatan Baznas mengelola dam jemaah Indonesia bukan yang pertama. Sebelumnya mereka terlibat dalam distribusi daging dam jemaah Indonesia. Hanya saja penyembelihannya dilakukan di Makkah. Menurut dia, pembayaran dam lewat lembaga resmi lebih terjamin akuntabilitasnya.
’’Skema pembayaran dam ini bersifat inklusif. Tidak hanya aspek agama, tetapi juga pemberdayaan ekonomi,’’ tuturnya. Peternak kambing atau domba di tanah air bisa ikut merasakan perputaran uang dari ibadah haji. Kemudian masyarakat juga bisa ikut merasakan daging dam, untuk penambahan gizi.
Hati-Hati Tawaran Jalur Dakhili
Pemerintah Arab Saudi tahun ini tidak menerbitkan visa untuk jemaah haji furoda. Sebagai gantinya, Saudi membuka kuota haji dari jalur dakhili. Namun, jangan langsung tergiur jika ada yang menawari berangkat hari dari jalur ini.
Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan, haji dakhili diperuntukkan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal resmi di Saudi. ’’Haji dakhili sah secara aturan. Tetapi ternyata dijual di Indonesia,’’ ungkapnya saat menghadiri Rakernas Konsolidasi Haji 2026 Kemenhaj di Tangerang. Padahal, haji jalur ini hanya untuk mereka yang telah tinggal di Saudi selama minimal satu tahun.
Yusron menuturkan, penjualan paket haji dakhili di Indonesia diwarnai kecurangan. Modusnya, pembeli paket dibuatkan iqomah atau surat izin tinggal di Saudi. Surat iqomah-nya memang asli, tetapi yang bersangkutan tidak benar-benar tinggal di Arab Saudi. Iqomah-nya juga baru terbit sekitar bulan Ramadan lalu. Karena itu, rekayasa tersebut rawan diketahui oleh petugas Saudi.
Yusron mengimbau warga Indonesia yang terlanjur membeli paket haji dakhili tidak nekat berangkat tahun ini. Kalau nekat terbang, kemudian ditangkap petugas Saudi, masuk kategori pelaku haji ilegal. ’’Hukuman haji ilegal cukup berat,’’ katanya. Yaitu, denda sebesar 50 ribu riyal atau sekitar Rp227 juta. Kemudian terancam kurungan 1 tahun. Selain itu, pelaku bakal dideportasi dan terkena larangan masuk Saudi selama 10 tahun. ’’Kalau tidak bisa daftar di Nusuk, jangan ngeyel pergi berhaji,’’ tandasnya.(wan/oni/jpg)
Editor : Bayu Saputra