JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Lonjakan kasus transaksi digital mendorong pemerintah mempercepat pembaruan regulasi perlindungan konsumen. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan perdagangan saat ini.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, regulasi yang telah berlaku hampir tiga dekade tersebut masih memiliki sejumlah kelemahan, baik dari sisi substansi maupun implementasi.
“Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, mulai dari tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, hingga kelembagaan. Ada norma yang sulit diimplementasikan dan ada pula yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan,” ujarnya, akhir pekan kemarin.
Menurut dia, perubahan pola perdagangan, terutama pesatnya transaksi melalui platform digital, menjadi alasan utama perlunya revisi aturan. Perdagangan berbasis elektronik memunculkan berbagai persoalan baru. Mulai dari penipuan daring, pinjaman online ilegal, hingga peredaran barang palsu dan tidak memenuhi standar.
Selain itu, praktik iklan menyesatkan serta penggunaan pola manipulatif dalam pemasaran digital juga dinilai semakin merugikan konsumen.
Baca Juga: OJK Soroti Penipuan hingga Pinjol Ilegal, AFPI Dorong Literasi Keuangan dengan Pindar Mengajar
Data Kemendag, menunjukkan mayoritas pengaduan konsumen kini berasal dari transaksi daring. Sejak 2021 hingga Maret 2026, tercatat 37.813 aduan, dengan 94,73 persen di antaranya berasal dari perdagangan online.
“Sektor pakaian dan alat rumah tangga menjadi yang paling banyak diadukan, yakni 14.737 laporan atau sekitar 51,1 persen,” kata Budi.
Di sisi lain, tingkat kesadaran konsumen juga terus meningkat. Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional pada 2025 mencapai 63,44, naik dari 60,11 pada 2024. Hal ini menunjukkan konsumen semakin aktif memperjuangkan haknya dan lebih selektif dalam memilih produk.
Pemerintah telah membentuk tim asistensi pengawasan perdagangan digital guna meningkatkan koordinasi penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, baik di dalam negeri maupun lintas negara.(bry/dio/jpg)
Editor : Arif Oktafian