Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Guru Pengganti Jadi Tersangka, Pengembangan Tragedi Siswa Meninggal Dunia saat Praktik

Monang Lubis • Rabu, 15 April 2026 | 10:13 WIB
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Insyam Siregar SH SIK MH bersama Kasatreskrim AKP Dr Raja Kosmis SH MH, dan Kanit PPA Ipda Andreas Silaban Strk memberikan penjelasan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Mapolres Siak, Selasa (14/4/2026). (POLRES SIAK UNTUK RIAU POS)
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Insyam Siregar SH SIK MH bersama Kasatreskrim AKP Dr Raja Kosmis SH MH, dan Kanit PPA Ipda Andreas Silaban Strk memberikan penjelasan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Mapolres Siak, Selasa (14/4/2026). (POLRES SIAK UNTUK RIAU POS)

 
SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) - Nasib apes dialami guru SMP Sains Tahfizh Islamic Center Siak berinisial IP. Sang ibu guru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya seorang pelajar saat ujian praktik, Selasa (14/6). Padahal, IP hanyalah guru pengganti karena saat kejadian guru mata pelajaran IPA bertugas sebagai pengawas TKA (Tes Kemampuan Akademik) di sekolah lain.

Dalam kasus ini, IP dinilai lalai saat bertugas sehingga menyebabkan Muhammad Aqil Arizal meninggal dunia setelah senjata rakitan 3D hasil karya sains meledak saat diperagakan, Rabu (8/4) lalu. Polisi menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, terdiri dari guru, siswa dan dokter yang melakukan visum et repertum (ver). 

Hal ini diungkapkan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Insyam Siregar SH SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Dr Raja Kosmis SH MH, dan Kanit PPA Ipda Andreas Silaban Strk saat konferensi pers di Mapolres Siak, Selasa (14/4).

Baca Juga: Eks Ajudan Wahid Ditahan Setelah Diperiksa 7 Jam, Gugatan Rp11 M ke KPK Tetap Jalan

“IP kami tetapkan sebagai tersangka atas dasar keterangan saksi-saksi yang mengatakan bahwa IP sudah mengetahui hasil karya sains korban dan kelompoknya merupakan senjata yang dapat mengeluarkan ledakan dengan tembakan,” terang Kapolres Siak Sepuh, kemarin.

Dijelaskan, sebelum tragedi tersebut terjadi, korban sudah memaparkan bahan-bahan yang digunakan dan bagaimana cara kerja hasil karya yang akan diperagakan. Namun, IP tetap memberikan izin kepada korban untuk mempraktikan hasil karyanya di lapangan dengan cara menembakkan senjata tersebut. Tak diduga, senjata tersebut meledak dan serpihanya mengenai korban.

“Kami juga memegang alat bukti surat visum et repertum korban, kesaksian dokter yang membuat visum et repertum, barang bukti peralatan, bagian-bagian senjata rakitan hasil karya sains korban, handphone, dan laptop milik korban  serta alat printer 3D,” papar Sepuh.

IP disangkakan dengan pasal akibat kealpaannya mengakibatkan tewasnya korban, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 474 Ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, maksimal Rp500 juta.

Polisi juga menyita barang bukti  berupa pecahan printing 3D berbentuk popor dan lade, satu besi hitam berukuran panjang 70,5 sentimeter (cm), satu besi hitam berukuran panjang 81 cm, serbuk warna hitam dalam kotak plastik, dan empat potongan obat nyamuk di dalam kotak plastik.

Baca Juga: Melihat Aksi Massa Perangi Narkoba di Rokan Hilir, Temukan BB Diduga Sabu, Warga Cemas

Ada juga satu sendok berwarna hijau, satu mancis berwarna oranye, satu potongan kain yang berada di dalam kotak plastik, delapan sumbu berwarna hijau dalam kotak plastik, 60 besi bulat, satu keranjang abu-abu, satu unit handphone warna biru, satu unit laptop warna abu gelap, satu unit kamera, dan satu unit printer 3D warna putih silver.

Polisi juga memaparkan kronologi kejadian ini. Pada Rabu (8/4) sekitar  pukul 09.30 WIB saat kegiatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dilaksanakan terkait ujian praktik sains yang dikenal dengan nama science show.Terdapat 5 kelompok siswa yang akan memperagakan hasil karya sains yang telah mereka kerjakan. Satu kelompok berisi sembilan siswa.

“Ketika giliran kelompok korban dimulai, korban memperingatkan teman kelompoknya untuk menjauh dari titik tempat kejadian karena korban akan menunjukkan aksi ujian praktiknya, berupa senapan 3D rakitan yang dibuat korban,” jelas Kapolres.

Kemudian pada pukul 10.30 WIB, praktik kelompok korban dilaksanakan. Korban mengambil posisi sebagai peraga dan melakukan tembakan senjata 3D printer yang dia buat. Pada saat tembakan dilakukan, terjadi ledakan di senapan 3D rakitan tersebut, mengeluarkan asap dan suara ledakan yang sangat keras disertai pecahan senapan.

Serpihan tersebut berhamburan mengenai aula sekolah, dinding kelas, termasuk kepala korban sehingga korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah. Atas kejadian tersebut, teman kelompok korban memanggil guru, lalu korban dilarikan ke RSUD Siak. 

Baca Juga: Pemprov Riau Tampung Aspirasi soal Relokasi TNTN

Dengan penetapan tersangka guru berinisial IP ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Siak Romy Lesmana Dermawan mengatakan, tentunya hal ini merupakan mekanisme secara hukum yang harus dihormati bersama. “Dari sisi mekanisme kegiatan belajar mengajar, tentu juga akan kami evaluasi supaya ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini,” ujarnya.

Romy menginformasikan, PGRI Siak melakukan pendampingan terhadap IP dalam menjalani proses hukumnya. Dalam hal guru berhadapan dengan hukum, diketahui, PGRI Siak sudah mengadakan kerja sama dan penandatanganan MoU dengan Polres Siak. “Mudah-mudahan diperoleh hasil yang terbaik bagi semua pihak dan kejadian yang sama tidak terulang lagi,” harapnya.(mng) 

 

Editor : Arif Oktafian
#Romy lesmana #senjata rakitan #tersangka #Siswa SMP #siak sri indrapura