Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kerja Sama RI-AS Diteken, Akses Udara Masih Dibahas, Jajaki Pengembangan Teknologi Pertahanan Bidang Maritim 

Tim Redaksi • Rabu, 15 April 2026 | 10:30 WIB
Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth (kiri berdiri) bersama Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin (kanan berdiri) menyaksikan Direktur DPAA AS Mayjen Kelly McKeague (kiri), dan Dirjen Strategi Pertahanan Kemenhan RI Mayjen TNI Agus Widodo (kanan) menandatangani nota kesepahaman di Pentagon, Washington DC,  Senin (13/4/2026). (JIM WATSON/AFP)
Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth (kiri berdiri) bersama Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin (kanan berdiri) menyaksikan Direktur DPAA AS Mayjen Kelly McKeague (kiri), dan Dirjen Strategi Pertahanan Kemenhan RI Mayjen TNI Agus Widodo (kanan) menandatangani nota kesepahaman di Pentagon, Washington DC, Senin (13/4/2026). (JIM WATSON/AFP)

 
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sudah diteken. Namun, poin terkait akses udara bagi militer AS yang ramai jadi sorotan tak tercantum dalam dokumen kesepakatan yang beredar luas di berbagai platform, Selasa (14/4).

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menuturkan, terkait Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance, hal tersebut merupakan usulan dari AS yang masih menjadi bahan pertimbangan internal Indonesia.

“Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara,” katanya dalam keterangan tertulis, kemarin.

Blanket overflight clearance itu sederhananya semacam “izin gelondongan.” Jika Indonesia menyepakatinya, pesawat-pesawat militer AS bebas keluar-masuk wilayah Indonesia tanpa harus meminta izin atau transit di bandara. Pesawat-pesawat militer AS juga bisa melakukan pengisian ulang bahan bakar di udara sebelum me­lanjutkan misi ke destinasi yang lebih jauh.

Baca Juga: Guru Pengganti Jadi Tersangka, Pengembangan Tragedi Siswa Meninggal Dunia saat Praktik

Dalam proses pembahasannya, lanjut Rico, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku. Selain itu, masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku.

Rico tak menjelaskan kapan keputusan akhir tentang LoI Blanket Overflight itu bakal diambil. Dia menyebutkan bahwa hubungan pertahanan dengan AS merupakan bagian dari diplomasi pertahanan yang terus dikembangkan secara seimbang dan konstruktif.

Namun demikian, seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif.

Pilar Keputusan

Lalu, apa saja yang diperoleh Indonesia dari Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) dengan AS itu? Berdasarkan keterangan dari Departemen Perang AS, masih sangat normatif. 

Baca Juga: Eks Ajudan Wahid Ditahan Setelah Diperiksa 7 Jam, Gugatan Rp11 M ke KPK Tetap Jalan

Di bawah kerangka MDCP yang resmi diteken Senin (13/4) di Washington DC, AS, Indonesia dan AS menjajaki inisiatif-inisiatif yang disepakati bersama. Termasuk kerja sama pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.

Delegasi Kemenhan dipimpin Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. Mereka disambut Menteri Perang AS Pete Hegseth di Pentagon, Washington DC. “Hari ini (kemarin, red), kami hadir sebagai delegasi Indonesia dengan semangat yang sangat besar untuk terus mengembangkan hubungan pertahanan kita, yang harus berkelanjutan bagi generasi mendatang di Indonesia dan AS,” ujar Sjafrie dalam keterangannya.

Sjafrie menambahkan, perjanjian kerja sama baru itu memiliki tiga pilar utama yang didasarkan pada kedaulatan nasional. Kedua negara akan menjajaki inisiatif mutakhir, termasuk pengembangan bersama kemampuan asimetris yang canggih, pelopor teknologi pertahanan generasi berikutnya di bidang maritim, bawah laut, dan sistem otonom, serta kerja sama dalam dukungan pemeliharaan, perbaikan, dan sistem overhaul. 

AS dan Indonesia juga bersepakat meningkatkan pelatihan bersama pasukan khusus. Pete Hegseth menyebutkan, perjanjian pertahanan itu sebagai “garis awal.” “Jadi, ini adalah awal dari babak baru dan misi bersama bagi negara-negara besar kita,” ujar Hegseth.

Koridor Kepentingan Nasional

Dari kompleks parlemen, Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menuturkan bahwa Indonesia pada prinsipnya terbuka dengan kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk AS. Namun, kerja sama itu harus dalam koridor kepentingan nasional.

Baca Juga: Melihat Aksi Massa Perangi Narkoba di Rokan Hilir, Temukan BB Diduga Sabu, Warga Cemas

“Menghormati kedaulatan negara serta tidak mengganggu politik bebas aktif,” papar Sukamta yang duduk di komisi yang antara lain membidangi pertahanan dan hubungan luar negeri.

Terkait rencana kerja sama yang memberikan akses udara bebas ke pesawat militer AS, dia menyebut, hal tersebut tidak memiliki dasar hukum. “Setiap aktivitas penerbangan asing, terlebih militer, wajib tunduk terhadap mekanisme yang ketat,” tegasnya.

Mengutip Defence Security Asia, model kemitraan dengan Indonesia mirip dengan yang diterapkan AS dengan India dan Uni Emirat Arab, tidak terikat dalam aliansi formal seperti dengan Jepang atau Korea Selatan.(raf/lyn/idr/ttg/jpg)

 

Editor : Arif Oktafian
#Rico Ricardo Sirait #ameria serikat #kemenhan #Sjafrie Sjamsoeddin #maritim