Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tak Mampu Pertanggung Jawabkan Uang Rp21,4 M, Nany Widjaja Digugat Perusahaan Industrial Estate, Hakim Tolak Intervensi PT DNP

Redaksi • Jumat, 17 April 2026 | 10:14 WIB
Kimham Pentakosta, Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo. (jawapos.com)
Kimham Pentakosta, Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo. (Jawapos.com)

SURABAYA (RIAUPOS.CO) -- PT Java Fortis Corporindo menggugat mantan direkturnya, Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya. Nany disebut tidak dapat mempertanggung jawabkan uang perusahaan senilai Rp21,4 miliar untuk pembangunan industrial estate di Jombang. 

Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, PT Dharma Nyata Press (DNP), pemegang saham 25 persen, sempat mengajukan sebagai tergugat intervensi dengan maksud untuk melindungi Nany. Namun, dalam putusan sela majelis hakim menolaknya. 

"Permohonan intervensi PT Dharma Nyata Press ditolak karena tidak relevan. Ini gugatan kepada mantan direktur, pemegang saham tidak perlu ikut campur," kata Kimham, Rabu (15/4).

Baca Juga: Kepala DLHK Akui Talangi Biaya Wahid ke London

PT Java Fortis Corporindo adalah perusahaan bidang real estate dengan komposisi saham PT DNP 25 persen dan PT Jawa Pos 75 persen. Perusahaan itu mengucurkan dana kepada Nany untuk pengadaan lahan di Jombang.

"Ada dugaan terjadi mark-up, karena Rp21,4 miliar ini tidak bisa dipertanggung jawabkan Bu Nany ketika diaudit," ujarnya.

Dengan ditolaknya intervensi PT DNP, maka majelis hakim melanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. "Yaitu dugaan perbuatan melawan hukum oleh Nany Widjaja ketika menjabat sebagai direktur PT Java Fortis Corporindo," ungkapnya.

Baca Juga: Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil

Sementara itu, pengacara Nany, Billy Handiwiyanto masih belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini selesai ditulis.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Rinaldi
#tolak intervensi #Kimham Pentakosta #putusan sela #nany widjaja