NGANJUK (RIAUPOS.CO) - Pemerintah kembali menggelontorkan stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dipastikan berlanjut hingga akhir 2026 dengan tambahan pagu hampir Rp500 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti menyebutkan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi sekaligus
menekan kemiskinan dan pengangguran. “Insentif diberikan agar kesejahteraan masyarakat terjaga dan dunia usaha tetap bergerak,” ujarnya dalam media briefing, Jumat (17/4).
Program PPh 21 DTP sejatinya sudah berjalan sejak 2025. Namun, realisasinya belum optimal. Dari pagu hampir Rp400 miliar, serapannya belum mencapai 100 persen. Melihat kebutuhan pelaku usaha yang masih tinggi, pemerintah memutuskan memperpanjang program tersebut sepanjang 2026. Bahkan, alokasi anggaran ditambah menjadi hampir Rp500 miliar.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bebaskan PPh 21 untuk Pekerja Gaji Rp10 Juta
Melalui skema ini, pajak penghasilan karyawan ditanggung pemerintah. Artinya, gaji yang diterima pekerja tidak lagi dipotong PPh 21. “Insentif berlaku bagi pekerja di sektor padat karya dengan batas penghasilan tertentu. Untuk pegawai tetap, gaji maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pekerja tidak tetap dibatasi rata-rata Rp500 ribu per hari,” tuturnya.
Sebelumnya, pekerja dengan penghasilan tersebut tetap dikenai potongan pajak. Kini, nilai pajak tersebut menjadi tambahan pendapatan yang langsung diterima. “Banyak pekerja merasakan manfaatnya. Tambahan ini bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Inge.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, IKPI Taja Seminar Perpajakan Persiapan Kertas Kerja PPh 21
Insentif ini menyasar sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, furnitur, hingga industri kulit. Perusahaan penerima wajib melaporkan pemanfaatan fasilitas tersebut kepada DJP. Selain itu, pemerintah juga membuka peluang evaluasi insentif lain guna menjaga daya saing industri, termasuk opsi pemberian tax holiday.(mim/dio/jpg)
Editor : Bayu Saputra