JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bank Indonesia (BI) menurunkan batas pembelian mata uang dolar AS (USD) di pasar domestik tanpa dokumen pendukung atau underlying menjadi 50 ribu dolar AS per orang setiap bulannya.
”Pembatasan pembelian dolar di pasar domestik tanpa underlying yang dulunya 100 ribu dolar AS per orang per bulan kita turunkan 50 ribu dolar AS per orang per bulan,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/5).
Underlying adalah dokumen bukti pendukung transaksi, seperti dokumen impor atau pembayaran jasa, yang menunjukkan bahwa pembelian dolar tersebut didasari oleh kebutuhan ekonomi nyata dan bukan untuk tujuan spekulasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tekanan global. Penurunan limit tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Perry mengungkapkan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk meredam aktivitas spekulasi di pasar valuta asing domestik. Ke depan, Bank Indonesia berencana untuk memperketat aturan tersebut lebih jauh demi memperkuat kedaulatan Rupiah.
Baca Juga: Danantara Jadi Investor GoTo Fokus Dongkrak Kesejahteraan Driver Ojol
”Kami persiapkan, kami akan turunkan lagi menjadi 25.000 dolar AS, sehingga pembelian di atas 25.000 dolar AS itu harus pakai underlying,” tutur Perry.
Guna memastikan aturan ini berjalan efektif, Bank Indonesia juga meningkatkan pengawasan terhadap korporasi dan perbankan. BI memantau bank-bank yang memiliki aktivitas pembelian dolar dalam jumlah tinggi secara rutin.
Dalam pelaksanaannya, BI berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Pengawas dikirim langsung ke lembaga terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap batasan transaksi tersebut.
Perry menekankan bahwa penguatan pengawasan ini sangat penting untuk menjaga agar nilai tukar tidak bergejolak akibat permintaan yang tidak didasari oleh kegiatan ekonomi riil.(jpg)
Editor : Arif Oktafian