Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun, Terisak Sambil Peluk Istri

Redaksi • Rabu, 13 Mei 2026 | 20:54 WIB
Nadiem Anwar Makarim memeluk sang istri usai dituntut 18 tahun oleh JPU dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Nadiem Anwar Makarim memeluk sang istri usai dituntut 18 tahun oleh JPU dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Jaksa meyakini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," kata Jaksa Roy Riady membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), seperti dilansir dari Jawapos.com.

Baca Juga: Gelang Armuzna Dibagikan, JCH Riau Jaga Kondisi Fisik, Petugas BTH 4 Beri Latihan Pra Armuzna

Tak hanya dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758. Pembayaran uang pengganti itu dinilai jaksa merupakan harta kekayaan yang tidak sah atau diduga dari hasil tindak pidana korupsi. 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara.

Baca Juga: Seluruh Rangkaian Ibadah Jemaah Calon Haji asal Meranti Lancar Hingga Pelunasan Dam

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," tegasnya.

Dalam menjatuhkan tuntutan, lanjut Jaksa, mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia.

Baca Juga: 30 Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris UPP Praktikum Jurnalistik di Riau Pos dan RTV

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jusristan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp1.597.888.662.719,74," tegas Jaksa.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan cloud device management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426, atau setidaknya sebesar Rp 621.387.368.770 Berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 14.105 untuk satu dolar Amerika Serikat," sambungnya.

Sementara hal yang meringankan, Nadiem dinilai tidak pernah dihukum.

Baca Juga: Puluhan Pedagang BBM dan Mahasiswa Gelar Aksi Demo di DPRD Bengkalis

Terkait tuntutan 18 tahun penjara,  Nadiem merasa sedih dan kecewa. Ia langsung menghampiri sang istri,Franka Franklin usai mendengar tuntutan Jaksa. Lalu Nadiem mencium kening sang istri sambil memeluknya.

Nadiem merasa keberatan atas tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, jika ditotal senilai Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun penjara.

"Saya hari ini dituntut secara efektif dituntut 27 tahun. Rekor! Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lainnya," kata Nadiem.

Baca Juga: Perkara Penyelewengan KUR Bank BUMN di Pekanbaru Naik Tahap II

Nadiem menegaskan, uang pengganti yang dituntut jaksa sebesar Rp 5,6 triliun melebihi harta kekayaannya. Ia pun mengklaim tidak melakukan kesalahan atas pengadaan chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

"Uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa bayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh Kejaksaan 27 tahun," cetusnya.

Nadiem menyebut, harta kekayaannya di akhir masa jabatan sebagai menteri hanya sekitar Rp 500 miliar. Karena itu, ia merasa heran atas tuntutan uang pengganti yang dijatuhkan Jaksa terhadap dirinya.

Baca Juga: Mendadak Padam Listrik, Mahasiswa UIN Suska Riau Tetap Antusias Tonton "Pesta Babi"

"Dia menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO, cuma sekejap itu. Itu artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif. Dia menggunakan angka itu, lalu itu yang dijadikan uang pengganti. Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu. Jadi kenapa itu dilempar kepada saya," ujarnya.

Editor : M. Erizal
#dituntut 18 tahun penjara #nadiem makarim #korupsi chromebook nadiem makarim