Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Artis Ramai-ramai Bela Nadiem, Ada Juga Anggota DPR

Redaksi • Jumat, 15 Mei 2026 | 09:06 WIB
Nadiem Anwar Makarim memeluk sang istri saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Nadiem Anwar Makarim memeluk sang istri saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) ‑‑ Nadiem Makarim telah dituntut hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti yang fantastis sebesar Rp5,6 triliun. Mantan Mendikbudristek itu tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Kasusnya pun menyita perhatian publik. Sejumlah artis hingga anggota DPR RI ikut buka suara dan menunjukkan reaksi mereka terhadap tuntutan hukum yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nadiem Makarim. 

Sejumlah publik figur memberi komentar unggahan dari Franka Makarim, istri Nadiem. Berikut deretan artis hingga Anggota DPR yang ikut membela Nadiem Makarim:

Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun, Terisak Sambil Peluk Istri

1. Prilly Latuconsina
Artis Prilly Latuconsina turut memberi perhatian atas kasus hukum yang menjerat Nadiem Makarim. Lewat komentarnya pada unggahan Franka Makarim, Prilly mendoakan agar Nadiem dan Franka diberikan kesabaran. "Kami selalu bersamamu kaaa, doa terbaik selalu," komentar Prilly.

2. Atalia Praratya
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar turut memberikan perhatian atas kasus hukum yang menjerat Nadiem Makarim. Ia mendoakan agar Nadiem dan Franka diberikan kesabaran.

"Doa saya untuk mas Nadiem dan bu Franka. Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Esa, menguatkan, menyembuhkan dan memberi jalan keluar dari setiap kesempitan," tulis Atalia.

Baca Juga: Sudah Teken Kontrak, Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate, Akhir Juni Mulai Main

3. Inul Daratista
Pedangdut Inul Daratista mengaitkan tuntutan hukum terhadap Nadiem dengan alasannya selama ini menolak tawaran masuk dunia politik. Hal itu diunggah Inul lewat story pada akun media sosial Instagram. 

Inul menegaskan dirinya menolak tawaran menjadi anggota dewan, lantaran enggan menyakiti hati rakyat. Bahkan, setelah melihat Nadiem dizalimi hatinya merasa sedih. "Sabar yo pak Nadiem kita semua berdoa buatmu... ojo sakit pak, aku yakin Allah bersamamu sing kuat," tulis Inul dalam unggahan story Instagram.

4. Novia Bachmid
Penyanyi jebolan Indonesian Idol ikut buka suara atas permasalahan hukum yang dihadapi Nadiem Makarim. Lewat komentarnya pada unggahan Franka Makarim, Novia mendoakan agar Nadiem selalu diberikan kesehatan.

Baca Juga: Daun Kelor Kaya Antioksidan, Dapat Sehatkan Jantung hingga Mengatur Gula Darah

"Kita semua berdoa semoga Bapak Nadiem selalu diberikan kesehatan, kekuatan untuk menjalani proses operasi dan proses apapun itu yang bapak hadapi. Semangat pak," komentar Novia.

5. Rossa
Penyanyi yang akrab dipanggil Teh Ocha itu turut memberikan simpati atas tuntutan hukum terhadap Nadiem. Rossa terlihat mengomentari unggahan istri Nadiem, Franka Makarim, dalam media sosial Instagram.

Diva Pop Indonesia itu mendoakan Nadiem dan Franka untuk diberikan kekuatan. Ia berharap, ujian yang dihadapi segera diberikan kemudahan.

Baca Juga: Konsumsi 5 Makanan Ini Dapat Membantu Wujudkan Berat Badan Ideal

"Doa kita semua buat Bu Franka dan Pak Nadiem, sehat selalu, diberikan kemudahan dan kekuatan. Dan Allah mengangkat semua kesulita. Aamiin ya Allah," tulis Rossa.

Nadiem dituntut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto lampiran 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 C juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Baca Juga: Jemaah Haji Inhil Ikuti Pembekalan Khusus Jelang ke Arafah

Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, totalnya Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap diganti dengan kurungan penjara selama 9 tahun.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Rinaldi
#dituntut 18 tahun penjara #ramai-ramai bela nadiem #nadiem makararim