JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, sekitar 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar praktik judi online (judol). Kondisi ini menjadi alarm serius bahwa ruang digital masih menyimpan berbagai ancaman terhadap anak. ’’Anak yang terpapar atau menjadi korban praktik judi online, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong penguatan layanan pendampingan dan rujukan pemulihan anak lintas sektor,’’ ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, kemarin (16/5).
Menurutnya, keterlibatan anak dalam praktik judol tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku semata. Tapi ancaman serius atas hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital.
Arifah mengakui dalam banyak kasus, anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring. Hal ini yang membuat anak rentan terhadap berbagai modus eksploitasi digital. ’’Karakteristik dunia digital yang cepat, terbuka, dan masif membuat anak mudah terpapar konten perjudian melalui iklan terselubung, permainan digital bermuatan judi, promosi influencer, hingga transaksi digital yang tidak dipahami risikonya oleh anak,’’ paparnya.
Baca Juga: Gaji Habis Kalah Judol hingga Cekcok dengan Istri, Sopir di Pelalawan Akhiri Hidup Gantung Diri
Karena itu, perlindungan anak tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi harus diperkuat melalui upaya pencegahan, edukasi, pengawasan, serta pendampingan berkelanjutan. ’’Bila sudah terpapar, maka harus dipulihkan dan didampingi tanpa stigma,’’ katanya.
Percepat Putus Akses Judi Daring
Lebih lanjut, Arifah menyebut perlu dilakukan pengawasan ruang digital yang lebih ketat. Dan, melakukan percepatan pemutusan akses terhadap konten perjudian daring. Sekaligus penguatan sistem deteksi dan pelaporan konten yang berpotensi membahayakan anak. ’’Di saat yang sama, kami juga mendorong peningkatan literasi digital agar anak memiliki kemampuan berpikir kritis dan mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab,’’ katanya.
Baca Juga: Residivis Kecanduan Sabu dan Judol Dibekuk Warga Usai Bobol Rumah Kosong di Jalan Wonosari
Arifah menilai keluarga tetap menjadi lini perlindungan pertama bagi anak. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka, mendampingi aktivitas digital, memahami pola penggunaan gawai, serta mengenali perubahan perilaku yang dapat menjadi indikasi paparan aktivitas digital berisiko. ’’Pembatasan penggunaan gawai sesuai usia dapat dilakukan. Anak bisa diberikan alternatif kegiatan lain seperti bermain mainan tradisional atau membaca,’’ lanjutnya.
Bekerja sama dengan Tanoto Foundation, KemenPPPA telah mengeluarkan sejumlah buku cerita menari. Terbaru, ada Misi untuk Raka, yang menceritakan misi-misi yang dilakukan Tora dan Tania untuk menyelematkan Raka dari candu gawai.(mia/ai/jpg/muh)
Editor : Bayu Saputra