Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Terancam Pemecatan dan Penjara Belasan Tahun, Sidang Tuntutan Prajurit TNI Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Redaksi • Rabu, 20 Mei 2026 | 07:59 WIB
Tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Darat (AD) saat sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. ANTARA/Siti Nurhaliza
Tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Darat (AD) saat sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. ANTARA/Siti Nurhaliza

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Masih ingat kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) Bank BUMN Cempaka Putih Mohamad Ilham Pradipta? Tiga pelaku yang merupakan prajurit TNI dituntut oleh Oditur Militer dengan hukuman penjara 4-15 tahun.

Tiga prajurit TNI tersebut dituntut dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026).

Ketiga pelaku pembunuhan berencana itu diputuskan bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama, seperti dibacakan Oditur Militer  di muka persidangan.

Baca Juga: Dua Destinasi Wisata Kampar Masuk Nominasi API Award 2026

Para terdakwa terdiri atas Terdakwa 1 Serka Mochamad Nasir, Terdakwa 2 Kopda Feri Herianto, dan Terdakwa 3 Serka Frengky Yaru. Khusus terdakwa 1 dan terdakwa 2, oditur meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

”Terdakwa 1 Serka Mochamad Nasir dituntut pidana pokok berupa penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD,” ungkap Oditur Militer.

”Terdakwa 2 Kopda Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer TNI AD,” lanjut Oditur Militer.

Baca Juga: Disdukcapil Pekanbaru Raih Penilaian Sangat Baik oleh Kemendagri, Wako Agung: Jadi Pemacu untuk Tingkatkan Pelayanan

Oleh Oditur Militer, ketiga terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Kemudian mereka juga diyakini melanggar Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan subsider, serta melanggar Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 333 ayat (3) KUHP sesuai dakwaan lebih subsider.

Peraka penculikan berujung kematian itu terungkap setelah aparat kepolisian mendapat laporan dari masyarakat di wilayah Bekasi ihwal temuan jenazah misterius pada Agustus tahun lalu. 

Tidak lama setelah itu, diketahui bahwa korban adalah Mohammad Ilham Pradipta, kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih yang diculik pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Baca Juga: Pasar Mulai Sepi, Emas di Kota Padang Dijual Rp5,9 Juta per 2,5 Gram

Penculikan tersebut terkeman dalam Closed Circuit Television (CCTV). Rekaman CCTV itu menjadi bukti salah satu bukti kuat. Bahwa saat itu korban diangkut paksa oleh beberapa orang tidak dikenal dari salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Timur usai rapat bersama beberapa orang.

Editor : M. Erizal
#prajurit TNI pelaku pembunuhan #pembunuhan #pengadilan militer