Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ekspor Migas Tak Kena Aturan Satu Pintu

Tim Redaksi • Jumat, 22 Mei 2026 | 10:12 WIB
BAHLIL. (JPG)
BAHLIL. (JPG)

 

JAKARTA (RIAUSPOS.CO) -  Pemerintah memastikan sektor minyak dan gas bumi (migas) tidak akan masuk dalam skema ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Penegasan itu disam­paikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Kamis (21/5).

Dia menegaskan, kebijakan ekspor satu pintu hanya berlaku untuk komoditas strategis tertentu di sektor mineral dan batu bara. Bahlil menerangkan, keputusan mengecualikan sektor hulu migas diambil langsung Presiden Prabowo Subianto setelah mempertimbangkan karakter bisnis migas yang berbeda dengan sektor sumber daya alam lainnya. 

Menurut Bahlil, tata niaga migas selama ini berjalan dengan mekanisme dan pola kontrak tersendiri. ’’Saya membawa pesan berdasarkan pendalaman dan informasi objektif. Pak Presiden memutuskan, untuk sektor hulu migas, aturan itu (ekspor satu pintu, red) tidak berlaku. Jadi tidak ada keraguan, bisnis migas berjalan seperti biasa,” jelasnya.

Baca Juga: Pembentukan BUMN Ekspor Bisa Selamatkan Kebocoran Negara  

Pemerintah juga membebaskan sektor migas dari kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah itu disebut sebagai bentuk kepastian regulasi bagi investor dan pelaku usaha migas.

“DHE dan hasil ekspor, Pak Presiden mengatakan silakan digunakan saja, tidak perlu mengikuti PP tersebut. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini untuk menjamin kepastian aturan di sektor migas,” tegas Bahlil.

Baca Juga: Minyak Mentah Rusia Segera Masuk ke Indonesia, Bahlil: Satu Dua Pekan Ini Sudah Sampai

Dia menjelaskan, sebagian besar produksi migas nasional digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sementara itu, ekspor migas umumnya sudah terikat kontrak jangka panjang yang disepakati sebelum proyek berjalan. ’’Kesepakatan itu sudah dilakukan sejak sebelum plan of development (POD), melalui negosiasi antara pemerintah dan pelaku usaha,” terangnya.     

Siapkan Mekanisme Teknis Ekspor

Pemerintah terus mematangkan mekanisme baru tata kelola ekspor nasional, khususnya terkait pembentukan BUMN ekspor dan pengaturan devisa hasil ekspor (DHE). Langkah itu disiapkan untuk meningkatkan transparansi transaksi sekaligus menekan praktik under invoicing dan transfer pricing yang dinilai merugikan negara.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan, pembahasan mekanisme tersebut dilakukan dalam rapat rutin bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebelum nantinya dilaporkan kepada Presiden.

’’Kami membahas seluruh hal yang berkaitan dengan BUMN ekspor dan DHE. Detail mekanismenya sedang dibicarakan, termasuk rencana rollout-nya seperti apa,” kata Rosan di Jakarta, kemarin (21/5).

Menurut dia, fokus utama pemerintah adalah memperkuat transparansi transaksi ekspor. Dengan sistem baru tersebut, pemerintah ingin memastikan harga ekspor sesuai harga pasar global. Dengan begitu, potensi manipulasi nilai transaksi dapat ditekan.

“Yang paling penting adalah transparansi transaksi. Itu tujuan utama kami dalam menghilangkan under invoicing dan transfer pricing,” terangnya.

Terkait eksportir yang telah memiliki kontrak jangka panjang dengan pembeli luar negeri, pemerintah memastikan tetap menghormati seluruh perjanjian bisnis yang sudah berjalan. Namun, pemerintah membuka ruang evaluasi apabila ditemukan indikasi harga jual di bawah harga pasar internasional.

“Meskipun kontraknya jangka panjang, penentuan harga tidak ditetapkan sekali untuk seluruh periode,” jelas Rosan.(bry/mim/oni/jpg)

Editor : Bayu Saputra
#menteri esdm bahlil #ekspor satu pintu #DHE #bahlil #Danantara