Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemerintah Batalkan Skema Bagi Hasil Minerba

Tim Redaksi • Selasa, 9 Juni 2026 | 11:35 WIB
BAHLIL. (JPG)
BAHLIL. (JPG)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah akhirnya menutup polemik rencana penerapan skema gross split di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan mekanisme bagi hasil yang selama ini berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas) tidak akan diterapkan pada industri pertambangan.

Bahlil menyampaikan penegasan itu usai mengikuti rapat tertutup bersama sejumlah pejabat pemerintah dan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6). Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria.

”Hari ini (Senin, red) kami melakukan diskusi panjang hampir 1,5 jam untuk membuat formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan. Sistem yang menganut mazhab gross split hanya ada pada sektor migas,” ujarnya.

Baca Juga: Mendagri Larang Pemda Rekrut Pegawai Baru

Pernyataan tersebut mengakhiri spekulasi yang berkembang dalam beberapa pekan terakhir setelah muncul wacana penerapan skema gross split pada sektor pertambangan. Wacana tersebut sempat menimbulkan pertanyaan dari kalangan industri terkait arah kebijakan pemerintah terhadap salah satu sektor strategis penyumbang penerimaan negara.

Kalangan pelaku usaha pun menyambut positif keputusan pemerintah tersebut. Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Sari Esayanti menilai pembatalan penerapan gross split merupakan langkah tepat untuk menjaga stabilitas investasi sektor pertambangan. Karakteristik industri minerba sangat berbeda dengan industri migas sehingga penerapan skema yang sama tidak relevan.

Baca Juga: BRImo Permudah Registrasi Nasabah di 15 Negara

”Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas,” ujarnya.

IMA berharap pemerintah terus menjaga konsistensi kebijakan fiskal dan kewajiban keuangan perusahaan agar keberlanjutan investasi maupun operasional industri tambang tetap terjaga. (bry/dio/jpg)

Laporan JPG, Jakarta 

 

Editor : Arif Oktafian
#gross split #esdm #pertambangan #bahlil lahadalia #minerba