PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menerima pelimpahan berkas tahap II kasus dugaan penggelapan dalam jabatan Rida K Liamsi dkk, Kamis (18/6/2026). Dugaan penggelapan dalam jabatan itu terjadi dalam kurun waktu 2012-2017 semasa Rida K Liamsi menjadi Chairman PT Riau Pos Intermedia.
Sebelumnya, Rida ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas laporan yang dilayangkan oleh PT Riau Pos Intermedia. Pantauan Riaupos.co di Kejari Pekanbaru, Rida tiba di kantor Adhyaksa sekitar pukul 10.00 WIB. Ia tampak didampingi kuasa hukum dan beberapa anggota keluarga.
Hingga pukul 14.30 WIB ini, Rida masih belum keluar dari Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru.
Selain Rida K Liamsi, Penyidik Bareskrim Mabes Polri juga menyerahkan berkas dan tersangka dengan nama Sutrianto, mantan direktur PT Riau Pos Intermedia.
Sebelumnya, PT Riau Pos Intermedia melaporkan Rida K Liamsi dan beberapa nama mantan pejabat perusahaan media itu ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Oleh Polisi, Rida ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani tahap II.
Dalam hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Jimmy Budhy dan Rekan, Rida K Liamsi dkk diduga menggelapkan uang milih perusahaan secara langsung. Para petinggi perusahaan mengelola perusahaan tidak dengan baik sehingga membuat perusahaan menderita kerugian secara keseluruhan lebih dari Rp50 miliar.
Baca Juga: PT Jawa Pos Menangkan Perkara PT Dharma Nyata Press
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pekanbaru Mey Ziko dikonfirmasi membenarkan adanya tahap II perkara ini. "Benar. Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II nya. Ini perkara dari Bareskrim Mabes Polri," jelasnya.
Editor : Rinaldi