JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Roy Suryo Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap oleh polisi pada Jumat (19/6/2026) pagi. Penangkapan itu karena Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada pihak Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, proses hukum terhadap Roy Suryo dilakukan oleh penyidik dari Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ditegaskannya, penangkapan itu tidak serta merta dilakukan. Melainkan sudah melalui proses hukum yang panjang sejak penyelidikan sampai penyidikan.
Baca Juga: Pendaftaran SPMB SMA/SMK Negeri Riau Resmi Ditutup, Total Sebanyak 79.350 Calon Pendaftar
”Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan. Alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” terang dia seperti dilansir dari Jawapos.com.
Budi menuturkan, dasar hukum penangkapan Roy Suryo dan Dokter tifa sudah sangat kuat. Dia tegas menyebut, langkah itu tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang, melainkan perbuatan para tersangka yang diduga melanggar aturan pidana.
Penyidik Polda Metro Jaya sudah bekerja secara profesional dan proporsional dalam kasus tersebut.
”Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah. Setiap orang yang berstatus tersangka dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, proses penyidikan dalam kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah berjalan sesuai dengan aturan KUHP dan KUHAP. Baik KUHP dan KUHAP lama maupun baru.
Karena itu, dia menjamin profesionalisme, proporsionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses penyidikan.
”Seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, hukum materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.
Menurut Iman, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 94 saksi, menghadirkan 26 orang ahli, termasuk para ahli yang diajukan oleh para tersangka.
Polda Metro Jaya telah melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan barang bukti digital yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga: BPBD Kampar: Tidak Ada Titik Panas dan Bencana, Cuaca Ekstrem Tetap Perlu Diantisipasi
”Adapun pengujian terhadap dokumen maupun barang bukti digital meliputi pengujian terhadap kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, hingga pengujian font. Hal ini dilakukan dengan beberapa pembanding yang diterbitkan oleh fakultas yang sama pada waktu dan tahun yang sama,” jelasnya.
Iman memastikan, seluruh petugas uji dan alat uji yang digunakan telah tersertifikasi dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi serta lembaga kalibrasi baik nasional maupun internasional.
Ditegaskannya, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan karena kasus tersebut sudah P21. Keduanya akan segera dilimpahkan.
”Guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. Penyidik juga melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani, sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata dia.
Editor : M. Erizal