Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DJP Soroti Kerancuan Dana Hibah MBG, BGN Sebut Bebas Pajak, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek PPh

Tim Redaksi • Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:32 WIB
Ilustrasi: Kanwil DJP Riau gencarkan kelas pajak Coretax gratis untuk wajib pajak. (Istimewa)
Ilustrasi: Kanwil DJP Riau gencarkan kelas pajak Coretax gratis untuk wajib pajak. (Istimewa)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyoroti adanya kerancuan dalam penetapan status dana hibah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perbedaan tafsir tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko kepatuhan pajak, terutama pada skema pelaksanaan di lapangan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan, setiap program prioritas pemerintah, mulai MBG, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), hingga Sekolah Rakyat, merupakan bagian dari amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, dari sisi tata kelola keuangan, setiap program yang menggunakan dan mengalirkan anggaran negara tetap harus tunduk pada ketentuan hukum perpajakan yang berlaku.

Langkah penertiban administrasi ini krusial mengingat pajak berperan sebagai penopang utama APBN 2026. Hingga 16 Juni 2026, realisasi penerimaan pajak nasional tercatat tumbuh positif mencapai Rp940,31 triliun atau sekitar 39,62 persen dari target tahunan sebesar Rp2.357,7 triliun. ”Tentu, instrumen pajak ini merupakan pendukung utama agar seluruh program prioritas pemerintah pada tahun 2026 dapat berjalan berkelanjutan,” tutur Bimo, kemarin (19/6).

Baca Juga: Ada Kendala Akses Coretax? Ini Solusi dari DJP

Tabrakan Regulasi

Fokus evaluasi DJP saat ini mengarah pada surat edaran yang diterbitkan oleh pejabat terdahulu di Badan Gizi Nasional (BGN). Edaran tersebut mengklaim bahwa seluruh dana hibah yang mengalir dalam ekosistem program MBG dibebaskan dari kewajiban pajak. ”Ada surat edaran dari kepala BGN lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan undang-undang,” terang Bhimo.

Kemenkeu kini tengah berkoordinasi intensif untuk menyelesaikan tumpang-tindih aturan ini. Persoalan bermula ketika BGN mengajukan kebijakan agar dana insentif operasional harian yang disalurkan kepada unit dapur pengelola serta Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG) dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah murni. ”Berdasarkan UU dan kerangka regulasi di bawahnya, dana ini secara legal formal masih merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Sebab, aktivitas itu dikelola oleh badan usaha yang memang mendapatkan margin keuntungan (profit) dari kegiatan operasionalnya,” papar Bimo.

Temuan CELIOS

Di sisi lain, penyaluran dana MBG juga mendapatkan sorotan tajam dari pengamat. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menemukan indikasi penyaluran insentif untuk SPPG belum sejalan dengan kebutuhan daerah yang memiliki tingkat stunting (tengkes) tinggi. Penyalurannya masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, sementara sejumlah wilayah dengan prevalensi stunting tertinggi justru memperoleh porsi yang jauh lebih kecil.

Peneliti CELIOS Isnawati Hidayah mengungkapkan, Jawa Barat yang memiliki prevalensi stunting sekitar 15,9 persen diperkirakan menerima insentif harian SPPG hampir 490 kali lebih besar dibandingkan Papua Pegunungan yang memiliki prevalensi tengkes mencapai 40 persen.

Berdasarkan analisis CELIOS, kapasitas SPPG sepanjang 2026 lebih banyak terkonsentrasi di Pulau Jawa. Jawa Barat diperkirakan memiliki sekitar 6.357 unit SPPG, Jawa Tengah 4.335 unit, dan Jawa Timur 4.032 unit. Padahal, ketiga provinsi tersebut memiliki prevalensi stunting yang relatif lebih rendah.

Sebaliknya, sejumlah daerah dengan tingkat tengkes tertinggi justru memiliki SPPG yang terbatas. Papua Pegunungan hanya memiliki sekitar 13 unit SPPG. Sulawesi Barat sekitar 177 unit, sedangkan Papua Tengah memiliki sekitar 33 unit SPPG.

Baca Juga: [SALAH] Edaran “Pemberhentian Sementara MBG” dari BGN

Jika disimulasikan dengan pemberian insentif harian sebesar Rp 6 juta per unit SPPG untuk periode 17 Juni hingga akhir Desember 2026, Jawa Barat diproyeksikan menyerap fiskal negara hingga Rp5,61 triliun. Sementara itu, Papua Pegunungan hanya menyerap sekitar Rp11,5 miliar saja.

Menurut Isnawati, anomali ini menunjukkan perlunya komparasi dan evaluasi total terhadap desain induk (masterplan) program MBG agar lebih tepat sasaran. ”Fokuskan anggaran pada kelompok ekonomi yang paling rentan. Rencana BGN untuk memanfaatkan dapur dan kantin sekolah di wilayah 3T serta menggandeng dana CSR swasta patut diapresiasi, namun perbaikan regulasi alokasi tetap yang utama,” jelasnya.

Ungkap Peran Glory 

Sihombing di Kasus MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. GHS diduga terlibat dalam praktik penjualan titik dapur SPPG kepada calon mitra program.

Selain itu, Kejagung juga menemukan dugaan pemberian sejumlah uang oleh GHS kepada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Uang yang diberikan disebut berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi bagian dari program tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemberian uang dilakukan dalam berbagai bentuk, baik mata uang rupiah maupun valuta asing.

“Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG,” kata Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6) malam.

Menurutnya, Glory Harimas Sihombing yang merupakan tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi MBG, diduga berperan dalam proses pencarian yayasan yang akan menjadi mitra SPPG. Tugas tersebut diduga diberikan langsung oleh Dadan Hindayana saat masih menjabat sebagai Kepala BGN.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan adanya indikasi penyimpangan pada mekanisme penunjukan yayasan mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat BGN dan tetap mendapatkan persetujuan meskipun tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

“Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra disebut memiliki afiliasi dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan diduga tidak memenuhi persyaratan, tetapi tetap lolos verifikasi melalui mekanisme yang telah diatur,” ucap Syarief.

Korps Adhyaksa juga menduga, Glori Harimas Sihombing memperoleh akses khusus dalam proses pengelolaan titik dapur SPPG. Akses tersebut diperoleh melalui komunikasi dengan tim verifikator yang terhubung dengan Dadan Hindayana.

Melalui akses tersebut, GHS diduga mendapatkan sejumlah titik dapur SPPG yang kemudian dikelola melalui yayasan miliknya. Fasilitas itu disebut turut dimanfaatkan untuk mengurus perubahan status sejumlah titik SPPG yang berada di bawah naungan yayasan tersebut.

“GHS juga diduga memperoleh akses khusus dari DH untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya. Setelah memperoleh titik tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual hak pengelolaan titik dapur kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra penyelenggara SPPG,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Glory Harimas Sihombing disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung menjalani penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.

Dengan penetapan GHS, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG bertambah menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.(mim/mia/aph/das)

Editor : Bayu Saputra
#bgn pajak #kemenkeu #Mbg #djp