JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim penyidik Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dan menahan Glory Harimas Sihombing (GHS), ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, sebagai tersangka keenam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, Glory diduga berperan sebagai perantara dalam mencari mitra untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dia disebut memperoleh akses dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mengelola titik dapur SPPG. ’’Saudara DH memberikan akses kepada saudara GHS untuk mencari mitra yang ingin mendirikan SPPG melalui yayasan miliknya,’’ ujarnya.
Syarief memperkirakan Glory menjual satu titik SPPG senilai Rp100 juta. ’’Kurang lebih segitu karena mungkin masih bisa bergulir,’’ ucapnya. ’’Memang bervariasi ya. Jadi mungkin puluhan sampai ratusan juta (rupiah),’’ ujarnya. Selain itu, Glory juga disebut mendapat kemudahan berkomunikasi dengan tim verifikator, sehingga mempermudah proses pengurusan dan pengembalian status (rollback) titik dapur SPPG.
Setor Rupiah dan Mata Uang Asing ke Dadan Dari praktik tersebut, penyidik menduga terjadi aliran dana kepada Dadan Hindayana. Uang yang diberikan disebut berasal dari para mitra MBG dan diserahkan secara tunai, baik dalam rupiah maupun mata uang asing. ’’Pemberian dilakukan secara berkala selama periode 2025 hingga 2026,’’ lanjutnya. Hingga kini, penyidik masih menghitung total nilai uang yang mengalir dalam kasus tersebut. Selain itu, jumlah titik SPPG yang terlibat juga masih dalam proses pendalaman.
Baca Juga: Mitra MBG Provinsi Riau Sepakat Tolak Surat Edaran No 12 dari BGN
Kejaksaan Agung juga mengungkap bahwa Glory tidak hanya menggunakan satu yayasan, melainkan beberapa yayasan dalam menjalankan praktik tersebut. Glory kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: DJP Soroti Kerancuan Dana Hibah MBG, BGN Sebut Bebas Pajak, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek PPh
KPK Tidak Duplikasi Perkara
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan perkara yang sudah ditangani aparat penegak hukum lain. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya membuka ruang koordinasi dengan Kejaksaan Agung agar proses hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum. ’’Penegakan hukum antarlembaga memerlukan koordinasi yang baik agar berjalan efektif dan efisien,’’ ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan pentingnya evaluasi pelaksanaan program MBG. Dalam pertemuan dengan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Dasco juga berkoordinasi langsung dengan Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang, untuk meminta penjelasan terkait efisiensi program.’’Pengawasan DPR berjalan, sementara pemerintah melakukan pembenahan agar anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,’’ kata Dasco.(raf/lyn/ai/jpg/muh)
Editor : Bayu Saputra