PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Forum Silaturrahmi Yayasan Mitra dan UMKM Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Riau, Senin (22/6/2026), turut menuntut delapan taklimat yang mendorong adanya evaluasi tata kelola lebih baik guna menjamin keberlangsungan program sekaligus memberikan kepastian kepada para mitra yang telah berinvestasi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Riza Zuhelmy selaku perwakilan Presidium Forum Silaturrahmi Yayasan Mitra dan UMKM MBG Riau didampingi Ketua DPW GAPEMBI Riau Suharmi Hasan, perwakilan supplier UMKM Deni Satriadi, investor SPPG terpencil Juanda, serta mitra SPPG aglomerasi Anggi Putra, Dedy A Saputra, dan Annisa Armarosa.
Rumusan Taklimat ini sebagai bahan pertimbangan kepada pemerintah dan DPR RI dalam melakukan evaluasi dan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dan merumuskan kebijakan ke depan.
Baca Juga: Tangis Bahagia Warnai Kedatangan Kloter Terakhir JH Riau
1. Mendukung Penuh Langkah Penegakan Hukum oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Forum Silaturrahmi Yayasan Mitra dan UMKM Program Makan Bergizi Gratis Provinsi Riau dengan ini mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penegakan hukum yang profesional, objektif dan transparan, serta tuntas terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), guna menjaga integritas dan kredibilitas Program Strategis Nasional MBG.
2. Mendukung Kebijakan Moratorium Titik SPPG Baru dalam Mendukung Kebijakan Efisiensi Anggaran
Baca Juga: Inhil dan Kampar Persiapkan Kafilah
Mendukung langkah pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran, dimana Forum Silaturrahmi Yayasan Mitra dan UMKM Program Makan Bergizi Gratis Provinsi Riau dengan ini menyatakan mendukung langkah yang dimaksud dalam konteks BGN tidak lagi memberikan persetujuan (approval) titik SPPG baru.
3. Mendesak BGN Melanjutkan dan Menyelesaikan Tahapan Pembangunan SPPG Aglomerasi serta SPPG Terpencil yang Sudah Disetujui oleh BGN
Terhadap Yayasan dan Mitra yang telah mendapatkan persetujuan dari BGN untuk mempersiapkan SPPG, Forum Silaturrahmi Yayasan Mitra dan UMKM Program Makan Bergizi Gratis Provinsi Riau mendesak BGN untuk melanjutkan dan menyelesaikan proses pembangunan SPPG baik yang berstatus persiapan, survey lapangan, verifikasi tahap 2, survey lapangan penentuan kelayakan, penunjukan Kepala SPPG dan tahapan pembuatan Virtual Account (VA), baik untuk SPPG Aglomerasi maupun untuk SPPG Terpencil.
Baca Juga: Pemprov Riau Gelar Nobar Piala Dunia
Terkhusus untuk wilayah Provinsi Riau yang secara geografis berada di Pulau Sumatera dan pulau-pulau kecil yang notabene sulit untuk ditempuh karena melintasi sungai, selat dan laut, sangat membutuhkan intervensi negara untuk pelayanan pemenuhan gizi melalui pembangunan SPPG Terpencil sebagaimana yang telah terlaksana.
Selain itu, mengingat hal ini merupakan bagian dari mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian terhadap investasi yang telah di lakukan oleh yayasan atau mitra yang telah melaksanakan pembangunan SPPG.
Tidak kalah penting untuk dijadikan sebagai dasar pertimbangan kebijakan ini terutama bagi Yayasan dan Mitra yang telah mengambil langkah pembiayaan melalui lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Baca Juga: PHR Dorong Penguatan Pers Lewat Literasi Digital dan Etika Jurnalistik
4. Mendesak BGN Melakukan Peninjauan Kembali Surat Edaran Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026 dan Merumuskan Revisi Kebijakan dengan Melibatkan Asosiasi/Forum Yayasan dan Mitra
Dalam hal terbutkan Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada saat periode hari libur dalam penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, Forum Silaturrahmi Yayasan Mitra dan UMKM Program MBG Provinsi Riau berpandangan, bahwa poin yang diatur dalam Surat Edaran bertentangan dengan Keputusan Kepala BGN Nomor: 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026 dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani antara BGN dengan Yayasan.
Khusus mengenai poin 3 SE Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur tentang tidak diberikannya insentif selama periode hari libur bertentangan dengan poin 3.1.6 huruf b Keputusan Kepala BGN Nomor: 401.1 Tahun 2025 dan Pasal 3 Ayat 2 huruf c Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani antara BGN dengan Yayasan yang menjelaskan bahwa besaran insetif tidak terpengaruh oleh hari libur distribusi MBG dengan rincian total jumlah hari operasional 313 hari dan Pasal 3 Ayat 2 huruf c yang menjelaskan, insentif diterima atas penggunaan sarana dan prasarana SPPG berlaku untuk periode 2 (dua) tahun pertama sejak Perjanjian Kerja Sama ditandatangani.
Baca Juga: Festival Kue Ketan Talam Durian 1 Km Masuk Rekor MURI
Selanjutnya, kata Riza, harus difahami bahwa insentif ini dimaknai sebagai pembayaran sewa kepada Yayasan dan Mitra yang telah membangun SPPG dengan modal sendiri yang harus dipertimbangkan untuk mengembalikan investasi yang telah diberikan untuk berjalannya Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis.
"Mengenai dukugan kami kepada pemerintah dalam melaksanakan efisiensi anggaran dan kaitannya dengan insentif yang diterima oleh Yayasan dan Mitra yang telah ikut serta dalam menyukseskan Program Strategis Nasional ini adalah dengan menetapkan batas waktu yang memenuhi azas Kepastian Pengembalian Investasi (Return on Investment)," ujarnya.
5. Kelangsungan Pemenuhan Gizi Bagi Balita, Ibu Hamil dan Ibu Menyusi
Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN Kuansing Tunggu Pergeseran Anggaran
SE Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada saat Periode Hari Libur Dalam Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, Forum Silaturrahmi Yayasan Mitra dan UMKM Program Makan Bergizi Gratis Provinsi Riau berpandangan bahwa akan berdampak terhentinya intervensi terhadap pemenuhan gizi bagi balita, ibu hamil dan ibu menyusi selama periode hari libur yang telah dituangkan dalam Surat Edaran tersebut.
6. Mendukung Langkah BGN Melakukan Grading
Dalam hal evaluasi dan perbaikan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi, Forum Silaturrahmi Yayasan Mitra dan UMKM Program Makan Bergizi Gratis Provinsi Riau mendukung langkah BGN dalam menerapkan kebijakan Grading dengan pemetaan kinerja secara objektif, terukur dan berkeadilan sehingga dapat diketahui tingkat kepatuhan, kualitas layanan serta kelayakan operasional SPPG sebagai dasar pembinaan dan pengembangan kedepan.
7. Memastikan Tata Kelola yang Memberikan Jaminan kepada Yayasan dan Mitra terkait Investasi pada Program MBG
BGN diharapkan membuat mekanisme perlindungan investasi atas perubahan kebijakan yang berpotensi merugikan mitra serta mendorong pemerintah melaui Badan Gizi Nasional melakukan kajian dampak sebelum mengubah skema operasional pembiayaan.
Selanjutnya Forum Silaturrahmi Yayasan Mitra dan UMKM Program MBG Provinsi Riau ingin menyampaikan, Yayasan dan Mitra merupakan partner strategis BGN yang harus selalu bersinergi dalam upaya menyukseskan Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga: Pelebaran U-Turn Jalan Tambusai Seputaran Simpang SKA Dimulai Juli
8. Mendukung Program Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis
Forum Silaturrahmi Yayasan Mitra dan UMKM Program Makan Bergizi Gratis Provinsi Riau mendukung penuh keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan Program Strategis Nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, dalam taklimat yang disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI, forum menilai Program MBG memiliki peran penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Baca Juga: Ada 141 Hotspot di Pulau Sumatera, Riau Sumbang 13 Titik
Program tersebut dinilai tidak hanya berkontribusi terhadap pemenuhan gizi peserta didik, balita, ibu hamil dan ibu menyusui, tetapi juga berperan dalam menekan angka stunting, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, meningkatkan konsentrasi belajar siswa, serta mempersiapkan Indonesia menuju bonus demografi dan Indonesia Emas 2045.
Selain itu, dari sisi ekonomi daerah, program MBG dinilai telah memberikan dampak nyata melalui pemberdayaan petani, peternak, nelayan, pedagang dan pelaku UMKM serta menciptakan lapangan kerja baru, memperkuat perputaran ekonomi hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
"Program MBG telah menunjukkan dampak positif yang luas. Namun demikian, perbaikan tata kelola menjadi sebuah keniscayaan demi menjamin keberlanjutan dan kesuksesan program ke depan," tegasnya.