Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Terkait Perkara Suap Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Rp 30 Miliar ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi 

Redaksi • Selasa, 23 Juni 2026 | 06:00 WIB
BUDI PRASETYO. (JPG)
BUDI PRASETYO. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dugaan penerimaan uang sebesar Rp 30 miliar kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ahmad Dedi alias Dedi Congor didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dugaan itu terungkap dalam surat tuntutan terhadap bos PT Blueray Cargo Grup, John Field.

"Fakta yang muncul di persidangan kemudian pemeriksaan terhadap saksi di tahap penyidikan, tentu ini akan menjadi sebuah pengayaan bagi KPK untuk nanti terbuka peluang melakukan pengembangan penyidikan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/6/2026), seperti dilansir dari Jawapos.com.

Baca Juga: Bek Andalan Jerman Nico Schlotterbeck Akan Absen di Sisa Piala Dunia karena Cedera Pergelangan Kaki

Masih dijelaskan Budi Prasetyo, dalam fakta persidangan uang senilai Rp 91 miliar yang diserahkan John Field atas kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di Bea Cukai, 30 miliar di antaranya diduga mengalir ke Dedi Congor.

Karena itu, pengusutan kasus itu akan dikembangkan melalui pemeriksaan saksi-saksi dalam proses penyidikan. Terlebih, KPK sendiri telah memeriksa Ahmad Dedi dalam kasus dugaan suap importasi barang di bea cukai.

"Sehingga dalam proses hukum yang dijalani oleh KPK ini, bisa secara tuntas mengungkap dari pihak-pihak yang memang punya peran krusial dalam perkara ini, juga pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang berkaitan dengan pengaturan importasi barang masuk, yaitu melalui lajur merah, lajur hijau yang sengaja disetting, dikondisikan supaya tidak dilakukan pengecekan sebagaimana mestinya," cetusnya.

Baca Juga: Neymar Selesaikan Sesi Latihan Piala Dunia Pertamanya sebelum Laga Brasil vs Skotlandia

Sebelumnya, bos Blueray Cargo Grup, John Field, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari, dalam kasus dugaan suap terhadap sejumlah pejabat di lingkungan DJBC Kemenkeu. Tuntutan hukum itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6/2026).

Jaksa KPK Takdir Suhan mengungkap alasan pihaknya menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan penjara kepada John Field. Menurutnya, John Field mampu mengungkap nama-nama besar selama proses persidangan kasus tersebut.

"Dia salah satu pihak yang kooperatif untuk membuka sisi pihak penerima, itu juga menjadi salah satu alasan kami dalam mengajukan tuntutan. Kesaksiannya yang menyatakan bahwa kode BC1 khususnya, yang kepada Djaka (Djaka Budi Utama Dirjen Bea Cukai), itu diungkapkan oleh terdakwa, Johnfield khususnya," ucap Jaksa Takdir Suhan ditemui usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026).

Baca Juga: Kylian Mbappe: Saya Tahu Lionel Messi Akan Terus Mencetak Gol di Piala Dunia

Menurut Jaksa, John Field menunjukan sikap kooperatif selama proses persidangan. Bahkan, catatan-catatan keuangan Blueray Cargo juga turut mengungkap nama-nama lain kasus dugaan suap pada Ditjen Bea Cukai.

"Kaitan dengan tadi untuk si Decong ya, singkatannya ya, Deddy Congor atau Ahmad Dedi. Tadi juga sudah kami ulas dalam tuntutan bahwa itu menjadi satu kesatuan. Dia pun ikut menikmati, total Rp 30 miliar," bebernya.

Lebih lanjut, ia pun memastikan bahwa nama-nama yang terungkap akan diserahkan Jaksa kepada penyidik KPK untuk dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga: Kado HUT Pekanbaru: Wako Agung Nugroho Cairkan TPP Ke-13 Pegawai Pemko

Mengingat, pihak penerima suap dalam hal ini Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar masih dalam proses penyidikan dan belum mejjalani persidangan.

"Ini kan memang fakta yang sudah muncul di penyidikan, kemudian kami tegaskan lagi di sidang, dan kami kuatkan lagi dalam analisa tuntutan kami," tegasnya.

Selain John Field, Jaksa KPK juga menuntut Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi masing-masing dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.

Editor : M. Erizal
#suap #kpk #bea cukai #djbc