JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), memastikan pemerintah telah menetapkan pemberlakuan tenor kredit pemilikan rumah (KPR) bisa dilakukan sampai dengan 40 tahun.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan dengan skema yang bisa dijalankan untuk masyarakat dan perbankan nasional.
“Komite menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan. Ya sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden, kita buat skema-skema yang bisa dijalankan baik dan bermanfaat bagi rakyat, bisa dijalankan oleh perbankan,” ujar Maruarar di Jakarta, Rabu (24/6).
Baca Juga: Mentan Pastikan Harga Sawit Kembali Normal
Maruarar mengatakan, pemerintah juga menyetujui besaran bunga KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi sebesar 5 persen.
“Kita putuskan bunga untuk rumah tapak subsidi tetap 5 persen. Jadi, kita konsisten bagaimana program arahan Presiden Prabowo rumah tapak subsidi tetap bunganya 5 persen,” ujarnya. Selain itu, Maruarar mengatakan pemerintah juga menyetujui bunga rumah susun (rusun) subsidi di angka 6 persen. “Yang ketiga, rusun subsidi, bunganya tetap 6 persen, rusun subsidi ya,” ucapnya.
Baca Juga: Tersedia 150 Ribu Kuota Magang Nasional
Lanjutnya, pemerintah juga meminta BP Tapera untuk mengejar target sesuai dengan kuota yang disiapkan sebanyak 350.000 unit dengan berkordinasi perbankan dan pengembang.
“Bapak Presiden sudah memberikan BPHTB gratis ya, Biaya Perolehan Tanah Bangunan gratis, PBG gratis,” ujarnya.(jpg)
Editor : Arif Oktafian