JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Operasional haji 2026 segera berakhir. Seluruh jemaah dijadwalkan kembali ke tanah air pada 1 Juli mendatang. Di balik penyelenggaraan yang dinilai lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya, sejumlah persoalan masih membayangi. Angka kematian jemaah masih tinggi dan kepadatan tenda di Mina belum sepenuhnya teratasi.
Komnas Haji mendorong pemerintah segera menyiapkan langkah perbaikan untuk musim haji berikutnya. Salah satu usulan mereka adalah mengumumkan nominasi calon jemaah yang berangkat pada 2027 sejak Juli atau paling lambat Agustus 2026.
“Cukup nama-nama nominasi saja,” ujar Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj, Jumat (27/6).
Menurut dia, pengumuman lebih awal memberikan banyak manfaat. Calon jemaah memiliki waktu lebih panjang untuk meningkatkan kebugaran fisik. Jika ada yang mengalami sakit berat, pemerintah juga bisa lebih cepat menyiapkan penggantinya. Selain itu, jemaah mempunyai waktu lebih longgar untuk menyiapkan biaya pelunasan.
“Misalnya ada yang ingin menjual kebun, masih ada banyak waktu,” ungkapnya.
Mustolih bahkan mengusulkan agar pemerintah membuka skema pelunasan secara bertahap. Pemerintah tidak perlu menunggu penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027. Pelunasan awal dapat mengacu pada besaran biaya tahun sebelumnya. Dia menilai, penyelenggaraan haji tahun ini secara umum menunjukkan kemajuan. Apalagi Kementerian Haji hanya memiliki waktu efektif sekitar 7 bulan untuk mempersiapkan operasional.
Baca Juga: Tangis Bahagia Pecah di Purna MTQ Sambut Kloter Haji Terakhir Asal Provinsi Riau
“Menteri Haji dan wakilnya resmi dilantik pada 9 April 2025. Kemudian, jemaah sudah berangkat pada April 2026,” ujarnya.
Sebagai kementerian baru, Kementerian Haji (Kemenhaj) sempat menghadapi persoalan anggaran dan keterbatasan sumber daya manusia. Pemerintah pun masih melibatkan banyak petugas dari Kementerian Agama, terutama di daerah. Mustolih menilai, proses pemberangkatan jemaah dari Makkah menuju Arafah tahun ini berlangsung jauh lebih lancar. Perbaikan itu didukung sistem pengaturan yang lebih baik dari otoritas Arab Saudi.
Persoalan sempat muncul saat distribusi jemaah dari bus menuju tenda di Arafah. Namun, gangguan hanya terjadi di beberapa titik. Kondisi di Muzdalifah juga jauh lebih terkendali karena sebagian jemaah menjalankan skema murur atau hanya melintas tanpa bermalam.
Situasi tersebut jauh lebih baik dibanding musim haji 2023 ketika masih banyak jemaah tertahan hingga selepas zuhur. Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai. Mustolih menyatakan kapasitas sejumlah tenda di Mina masih kurang besar, terutama yang ditempati jemaah asal Jawa Barat dan kelompok terbang dari Sumatera Utara.
“Di beberapa tenda masih terjadi overkapasitas,” ujarnya.
Menurut dia, posisi Indonesia yang menempati layanan kategori D membuat lokasi tenda berada di bagian paling belakang kawasan Mina. Pemerintah sebenarnya telah menerapkan skema tanazul, yakni sebagian jemaah menginap di hotel dan tidak bermalam di Mina. Namun, kebijakan itu belum berjalan secara masif.
Angka Kematian
Selain kepadatan tenda, tingginya angka kematian juga masih menjadi perhatian. Hingga akhir operasional, sekitar 350 jemaah Indonesia wafat. Jumlah itu memang lebih rendah daripada musim haji 2025 yang melampaui 400 orang, tetapi tetap memerlukan perhatian serius. Karena itu, Mustolih meminta pemerintah mempertahankan pemeriksaan kesehatan sebelum pelunasan biaya haji. Langkah tersebut penting untuk memastikan hanya jemaah yang benar-benar siap secara fisik berangkat ke Tanah Suci.
Menurut dia, pemerintah juga harus memanfaatkan secara maksimal timeline penyelenggaraan haji 2027 yang sudah diumumkan Arab Saudi. Dengan kepastian jadwal sejak dini, seluruh tahapan persiapan dapat dilakukan lebih matang sehingga kualitas layanan haji Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.
Kurangi Seremoni
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menyoroti aspek kesehatan jemaah haji. Khusus pada momen kepulangan ini, dia meminta tidak perlu ada seremoni berlebihan.
”Kepada jajaran pemda, tidak perlu melakukan upacara penyambutan jemaah dengan durasi lama,” ujarnya.
Dia menyatakan, jemaah sebaiknya langsung pulang ke rumah karena sudah cukup lelah setelah menjalani rangkaian haji, ditambah penerbangan menuju tanah air. Soal kasus kematian jemaah haji yang menyentuh 350 orang, Dahnil memastikan bakal menjadikannya sebagai bahan evaluasi penting bagi Kemenhaj. Dia menegaskan, pemeriksaan kesehatan jemaah untuk haji 2027 akan diperketat.
“Mau tidak mau, kami harus lebih tegas terkait dengan jemaah-jemaah yang memiliki komorbid, kemudian misalnya potensi demensia,” tuturnya.
Catatan Dahnil lainnya adalah sektor penerbangan, khususnya Maskapai Garuda Indonesia. Dia menyebutkan, pada fase pemberangkatan, tingkat on time performance Garuda mencapai 98 persen.
“Tapi kemudian pulangnya agak menurun,” ungkapnya.
Dia memastikan akan berdiskusi dengan Garuda untuk menggali penyebab serta mencari solusinya.
Pemisahan Pengelola Dana dan Penyelenggara Haji
Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji terus bergulir di DPR. Sejumlah usulan mengemuka. Salah satu yang menjadi sorotan ialah posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang saat ini berdiri sebagai lembaga independen di luar kementerian. Nasib kelembagaan BPKH dalam beleid baru masih menjadi perdebatan.
Di tengah dinamika itu, pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi mengingatkan agar revisi UU tetap berpijak pada tujuan utamanya, yakni menjaga keamanan dana jemaah haji. Nilai dana kelolaan saat ini mencapai Rp180 triliun dan berpotensi terus bertambah seiring meningkatnya minat masyarakat mendaftar haji.
’’Revisi UU Keuangan Haji itu intinya bagaimana dana haji aman, dikelola dengan benar, dan tidak disalahgunakan. Kan seperti itu,” ujarnya.
Menurut Dadi, regulasi baru harus membagi kewenangan secara tegas. Undang-undang harus membedakan pihak yang menyelenggarakan ibadah haji secara teknis dengan pihak yang mengelola dana haji.
“Hemat saya, dua otoritas itu harus dipisah. Antara yang memegang uang dan yang mengatur penyelenggaraan haji,” katanya.
Bagi Dadi, pemisahan kewenangan menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan. Penyelenggara haji sebaiknya berfokus mengurus pelayanan dan operasional ibadah. Sementara itu, pengelola dana berkonsentrasi mengembangkan investasi dan menjaga nilai manfaat bagi jemaah.
“Jangan sampai wasit ikut bermain dalam pertandingan. Menurut saya, itu yang utama,” tegasnya.
Nilai Manfaat
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, revisi UU Keuangan Haji harus mengarahkan pengelolaan dana untuk kepentingan jemaah, bukan sekadar memperbesar akumulasi dana. “Jadi, jangan dikumpulkan lebih banyak tetapi nilai manfaatnya rendah,” ujarnya.
Dahnil mengatakan pemerintah mendorong agar pengelolaan dana haji menghasilkan nilai manfaat yang lebih tinggi. Dengan begitu, jemaah yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu antrean dapat merasakan manfaat yang lebih besar dari dana yang mereka setorkan.(wan/dri/jpg)
Editor : Arif Oktafian